Analisis Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Surat Edaran No. 211/2018/Bareskrim di Wilayah Kabupaten Bogor

Authors

  • Algi Muhammad Fajrian Universitas Djuanda
  • Endeh Suhartini Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13843

Keywords:

Narkotika, Optimalisasi, Penyalahguna, Rehabilitasi

Abstract

Selama ini kegiatan rehabilitasi tidak begitu diperhatikan padahal rehabilitasi merupakan kegiatan yang dapat membangun kesadaran, membentuk karakter dan memulihkan kesadaran positif bagi para pengguna. penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengetahui Analisis Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Surat Edaran No. 211/2018/Bareskrim di Wilayah Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan analisis deskripsif analisis yaitu data yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dideskripsikan kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, asas, dan doktrin serta yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukan Rehabilitasi yang dilakukan meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi non medis, dan rehabilitasi tindak lanjut. Implementasi rehabilitasi merujuka ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Surat Edaran No. 211/2018/Bareskrim. Hambatan yang ditemui dalam rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika oleh Satuan Narkoba Polres Bogor yaitu Kesadaran keluarga yang kurang dalam rehabilitasi, Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan pengobatan terhadap anak atau hubungan nasab lain dalam pemulihan mental sebagai penyalahguna dan pecandu narkoba. Jika keluarga mendukung maka akan ada tindakan medis maupun non medis yang aka dilakukan untuk memulihkan pola pikir atau pandangan hidup yang normal. Sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan rehabilitasi, Sarana seperti tempat tinggal fasilitas yang disediakan, pengobatan medis, terapi, serta konseling perlu memadai untuk terlaksananya kegiatan rehabilitasi. Regulasi yang harus mendukung, Regulasi perlu mendukung pelaksanaan rehabilitasi baik dari kontennya maupun dari implementasinya.

References

Kurniawan, Narkotika, Gramedia, Jakarta, 2018.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Ani Yumarni, et. al, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Martono, Jenis-Jenis Narkotika, Bina Aksara, Jakarta, 2019.

Polres Bogor, Tahun 2022.

Satnarkoba Polres Bogor Tahun 2024.

Downloads

Published

2024-06-24

How to Cite

Fajrian, A. M. ., Suhartini, E. ., & Suprijatna, D. . (2024). Analisis Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Surat Edaran No. 211/2018/Bareskrim di Wilayah Kabupaten Bogor . Karimah Tauhid, 3(6), 6823–6836. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13843
Abstract viewed = 3 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>