Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Prasejahtera dari Lembaga Bantuan Hukum Non Akreditasi

Main Article Content

Harswendo Shandy Yudha
Dadang Suprijatna
Rizal Syamsul Ma’arif

Abstract

Bantuan hukum menjadi salah satu instrumen penting pada sistem peradilan pidana, karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan HAM / Hak Asasi Manusia yang didapatkan bagi setiap individu. Bantuan hukum ialah hak yang dimiliki baik oleh tersangka dan terdakwa untuk kepentingan pembelaannya dalam setiap proses peradilan pidana. Adanya bantuan hukum diharapkan dapat menjadikan peradilan pidana yang adil dan tidak memihak /  due process of law. Pelaksanaan pemberian bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Lentera Bogor dimulai dari bulan Oktober 2020 hingga saat ini sudah melaksanakan semua kewajiban dari Lembaga Bantuan Hukum dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenalkan tugas dari Lembaga bantuan hukum itu sendiri agar masyarakat tidak lagi buta akan hukum dan tidak takut lagi untuk menghadapi hukum di pengadilan karena salah satu tugas dari Lembaga Bantuan Hukum itu adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam hal pendampingan di dalam pengadilan. Hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Lentera Bogor adalah sumber daya manusia dan juga keuangan karena banyak sekali advokat muda yang tidak mau mengawali karir dari Lembaga Bantuan Hukum yang mengakibat kan Lembaga Bantuan Hukum kesulitan mempunyai banyak anggota yang memudahkan untuk menjalankan seluruh kegiatan dari sosialisasi kepada masyarakat sampai ke pendampingan klien di pengadilan karena di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Lentera Bogor sangat kesulitan mempunyai anggota yang berkualitas karena tidak sedikit juga advokat muda yang menganggap bahwa kerja di LBH itu tidak menghasilkan yang akhir nya banyak advokat muda yang memilih untuk mengawali karir di firma hukum.

Article Details

How to Cite
Yudha, H. S., Suprijatna, D. ., & Ma’arif, R. S. (2024). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Prasejahtera dari Lembaga Bantuan Hukum Non Akreditasi. Karimah Tauhid, 3(4), 5221–5232. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i5.13095
Section
Articles

References

Aristueus, Syprianus. Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Jaya Baya, 2019.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

FransHendraWinarta. “Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan,” 2019.

Habiburrahman (Hakim Agung RI). “‘Mediasi Dan Bantuan Hukum Di Lingkungan Peradilan Agama; Agenda Dan Problematika.’” Yogyakarta, n.d.

M. Marwan dan Jimmy. Kamus Hukum. gema press, 2009.

Supriyatna, Dadang. “Bantuan Hukum Yang Ideal Bagi Masyarakat Tidak Mampu Ideal Legal Aid for the Poor Society.” Jurnal Living Law 10, no. 1 (2018): 11–22.

Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>