Efektivitas Proses Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

Main Article Content

Isma Kusmiati
Irma Purnamasari
Euis Salbiah

Abstract

Penelitian ini menggambarkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan yang berbasis digital melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Kemampuan pengguna dalam mengaplikasikan SIAKBA menjadi tolak ukur penilaian untuk melihat keberhasilan SIAKBA dalam membantu proses pendaftaran. Kualitas informasi yang disampaikan sistem menjadi acuan frekuensi penggunaan sistem. Tujuan Penelitian ini untuk menilai efektivitas penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta untuk mengindentifikasi hambatan dan merumuskan strategi yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan analisis deskriptif dengan menggunakan model efektifitas sistem Delone & McLean. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIAKBA dinilai baik dalam membantu proses pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), namun perlu untuk dioptimalisasikan seperti dalam segi sistem dan informasi guna menambah kebermanfaatan bagi pengguna, serta meringkas tahapan pada seleksi administrasi agar tidak dilakukan verifikasi berkas ganda scara online melalui SIAKBA dan offline ke kantor KPU. Hambatan yang terjadi yaitu lamanya akses SIAKBA, terbatasnya informasi yang informatif, dan kurangnya kemampuan pengguna dalam mengaplikasikan SIAKBA. Upaya yang disarankan yaitu dengan dilakukannya pemeliharaan server secara berkala, memperluas cakupan informasi yang disediakan, dan melakukan sosialisasi secara masif dan menyediakan fitur FAQ (frequenty Asked Question) sebagai alternatif jawaban dari permasalahan.

Article Details

How to Cite
Kusmiati, I., Purnamasari, I. ., & Salbiah, E. . (2024). Efektivitas Proses Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) . Karimah Tauhid, 3(4), 4519–4532. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12692
Section
Articles

References

Agung, N. (2022). Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia : Digitalisasi Pemilu di Indonesia Kebijakan & Implementasi.

Amin, M., Ihsan, R. N., Mahmudah, Laelannur, & Ramadhan, F. (2023). Bimbingan teknis pembentukan Badan Adhoc melalui aplikasi SIAKBA oleh KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(8), 832–839.

DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean model of information systems success: A ten-year update. Journal of Management Information Systems, 19(4), 9–30. https://doi.org/10.1080/07421222.2003.11045748

Iivari, J. (2005). An Empirical Test of the DeLone-McLean Model of Information System Success. Data Base for Advances in Information Systems, 36(2), 8–27. https://doi.org/10.1145/1066149.1066152

Khan, S., Muradi, & Akbar, I. (2022). Evaluasi Kebijakan KPU Tentang Rekrutmen Badan Ad-Hoc ( Studi di Kabupaten Banggai ). Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 1–10.

Muhamad, N. (2023). 10 Wilayah Jawa Barat Dengan Pemilih Terbanyak Dalam Pemilu 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/12/10-wilayah-jawa-barat-dengan-pemilih-terbanyak-dalam-pemilu-2024. Diakses 20 Oktober 2023.

Rahayu, S. D., & Rohmah, N. S. (2024). Problem Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024 dan Solusinya. Jurnal.Dpr.Go.Id, 27(2), 183–193.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alpabeta.

Wulandari, M. S., Yuwanto, & Herawati, N. R. (2023). Implementation of the SIAKBA Application Sub-District Election Committee Admission Committee at the Semarang. Perpektif, 12(2), 471–478. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i2.8886

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Waki Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Waki Walikota.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>