Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Main Article Content

Isma Kusmiati
Putriyani Juliati
Fitri Rahmawati
Marezka
Lasmini
Gotfridus Goris Seran

Abstract

Penelitian ini menggambarkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula, di Kabupaten Bogor menjelang Pemilihan Umum 2024. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor berusaha mencapai berbagai segmen masyarakat, termasuk generasi Z dan millennial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi literatur. Hasilnya menunjukkan bahwa upaya Komisi Pemilihan Umum, seperti Komisi Pemilihan Umum goes to pesantren, Komisi Pemilihan Umum goes to kampus, dan Kirab Pemilihan Umum, hal ini berdampak positif dengan meningkatnya jumlah pemilih pemula yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024. Pendidikan pemilih juga dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan kegiatan online. Meskipun demikian, masih perlu perbaikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin yang jujur dan berintegritas serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Article Details

How to Cite
Kusmiati, I., Juliati, P. ., Rahmawati, F. ., Marezka, Lasmini, & Seran, G. G. . (2024). Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Karimah Tauhid, 3(4), 4107–4118. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12693
Section
Articles

References

Chaidir, M. R. (2018). Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan).

Kpu.go.id. (2023, 23 Juni). 55% pemilih didominasi generasi muda, bantuKomisi Pemilihan Umumdalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Diakses 02 januari 2024. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11684/55-pemilih-didominasi-generasi-muda-bantu-kpu-dalam-penyelenggaraan-Pemilihan Umum-2024

Kpu.go.id. (2023, 28 September). Kirab Pemilihan Umum, wahana sosialisasi dan penyebaran informasis Pemilihan Umum kepada masyarakat. Diakses pada 02 Januari 2024. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11957/kirab-Pemilihan Umum-wahana-sosialisasi-dan-penyebaran-informasi-Pemilihan Umum-kepada-masyarakat

PKPU NO 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Vinta. (2023, 19 September).Komisi Pemilihan Umumhadirkan film bertajuk ‘kejarlah janji’ begini sinopsisnya. Diakses 02 Januari 2024. https://www.rri.co.id/hiburan/364065/kpu-hadirkan-film-bertajuk-kejarlah-janji-begini-sinopsisnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 Ayat (1) tentang Bentuk dan Kedaulatan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 Ayat (6) Ayat (1) Amandemen Ketiga tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indoenesia Noor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat (8)

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>