Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024

Main Article Content

Nurfatimah
Gotfridus Goris Seran
Neng Virly Apriliyani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengawasan partisipatif yang diwadahi oleh Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Bogor sebagai lembaga penyelenggara program-program pengawasan partisipatif menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif pada tahapan pemilihan umum 2024 di Kabupaten Bogor. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini, yakni Teori Implementasi Kebijakan menurut George Edward III,dalam teorinya Edward menyebutkan Empat Dimensi. Yaitu, Dimensi Komunikasi,Dimensi Sumber Daya,Dimensi Disposisi dan Dimensi Struktur Birokrasi. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif deskriptif. Dalam Penelitian Kualitatif deskriptif teknik pengumpulan data diperoleh berdasarkan pada hasil wawancara,observasi,dokumentasi. Adapun Teknik analisis data yang digunakan,yakni pengumpulan data,Reduksi data,penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, dalam Implementasi pengawasan partisipatif ini dapat dikatakan baik. Badan Pengawas pemilihan umum Kabupaten Bogor sudah menerapkan program-program pengawasan partisipatif menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif. Yang dimana, program-program yang sudah tercapai seperti Pojok Pengawas,Sosialisasi,Kerjasama dengan perguruan tinggi. Meski dalam penerapannya Badan pengawas pemilihan umum kabupaten Bogor belum bisa menjamak seluruh wilayah kabupaten Bogor yang sangat luas karena keterbatasan Sumber Daya Manusia. Namun, Badan pengawas pemilihan umum kabupaten Bogor selalu mengupayakannya agar dapat menjamak seluruh wilayah di Kabupaten Bogor,salah satunya dengan keberadaan pengawas partisipatif.

Article Details

How to Cite
Nurfatimah, Seran, G. G. ., & Apriliyani , N. V. . (2024). Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024 . Karimah Tauhid, 3(3), 3253–3270. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12127
Section
Articles

References

Neng Virly Apriliyani, D. H. (2022). Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jurnal Governansi.

M.Husein Maruapey, M. R. (2023). IMPLEMENTASI PROGRAM BOGOR KERJA DALAM MENINGKATKAN KESEJATERAAN MASYARAKAT. Jurnal Governansi.

Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Tahun 2024. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP).

Huda, M. T. (2019). Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Tujuan Hukum Dan Maslahah Mursalah. Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam.

Ratnia Solihah, A. B. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis. Jurnal Wacana Politik.

Simanjuntak, N. Y. (Vol.3 No. 3 2017). Pemantauan Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Bawaslu , 305-321.

Tity Yukrisna, M. R. (2020). Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Kapuas. Pencerah Publik.

Yuli Sri Kurnia, R. R. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Vaksinasi Covid-19 (Studi Kasus di Kecamatan Bogor Selatan,Kota Bogor). Jurnal Governansi.

Musfialdy. (2012). Mekanisme Pengawasan Pemilu Di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya , 43-44.

Nia Sofiyatul Millah, D. A. (2021). Skpp Bawaslu Sebagai sarana pendidikan politik dalam upaya meningkatkan partisipasi politi warga Negara. Jurnal Kewarganegaraan .

Agus Edi Winarto, H. H. (2022). PERAN BAWASLU DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PENGAWASAN PEMILU 2019. Reformasi:Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 331-343.

Putri, P. A. (2022). Efektivitas Program SKPP Daring dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipasi Masyarakat di Kota Payakumbuh. Jurnal Media Birokrasi, 1-14.

Wibawa, K. C. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal.

Winanda Kusuma, B. P. (2022). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum. Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora.

Agam Primadi, D. E. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif (Studi Kasus : Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan). Jurnal Ilmu Politik .

Hilmi, Z. (2021). Implementasi Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Jawa Barat. Jurnal Keadilan pemilu.

Liana Herawati, F. T. (2022). Evaluasi Program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (Skpp) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi . JIP:Jurnal Inovasi Penelitian.

Marzuki, H. W. (2021). Problematika Sdm Pengawas Pemilu Dan Pentingnya Pengawas Partisipatif Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Keadilan Pemilu.

Setiajid, M. H. (2020). Bab Ii. Program Kelurahan Pengawasan: Model Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Semarang Tahun 2020. Book Chapter Konservasi Pendidikan Jilid 3.

Pratama, R. A. (2019 ). Upaya Bawaslu Kota Samarinda Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu Anggota Legislatif Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Jurnal Ilmu Pemerintahan .

L.M. Azhar Sa’ban, A. A. (2018). KURANGNYA PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN WAKATOBI. MEDIALOG: Jurnal Kajian Komunikasi, 35-43.

Yakobus Richard Murafer, M. (2018). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Oleh Panwaslu Kota Jayapura Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2018 Di Kota Jayapura. Jurnal Politik & Pemerintahan

Joko Pramono. S. Sos., M. (2020).

Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Kota Surakarta, Indonesia.:

UNISRI Press.

Kasmad, R. (2018). Studi Implementasi kebijakan Publik. Indonesia.

Sugiyono,(2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D Bandung,

Indonesia. ALFABETA

Buku Panduan Pengawasan Partisipatif : Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2017

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu

Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>