Analisis Strategi Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dalam Mengatasi Tantangan Pemungutan Pajak Dampak Pandemi Covid-19

Main Article Content

Saepudin Muhtar
Rayhan Cahya Nugraha
Ginung Pratidina
Gotfridus Goris Seran

Abstract

Penelitian ini mengkaji strategi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dalam menghadapi tantangan pemungutan pajak di masa pandemi COVID-19. Untuk mengatasi dampak ekonomi yang signifikan, Bapenda telah menerapkan berbagai langkah strategis selama sebulan terakhir. Tindakan pertama yang dilakukan adalah menyesuaikan target pendapatan anggaran, yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah untuk beradaptasi terhadap ketidakpastian ekonomi. Langkah-langkah stimulus pajak direncanakan untuk membantu bisnis yang terkena dampak pembatasan jam buka. Insentif dan regulasi yang jelas melalui Peraturan Walikota menciptakan landasan hukum yang stabil, memberikan pedoman yang kokoh kepada wajib pajak. Penilaian berkelanjutan adalah tujuan utama strategi ini. Bapenda terus memantau efektivitas langkah-langkah yang diambil dan siap menyesuaikannya sesuai dengan perkembangan situasi perekonomian dan kesehatan. Dukungan aktif dan kolaborasi dengan wajib pajak merupakan kunci untuk menjaga kepatuhan dan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Bapenda Kota Bogor berhasil menjaga stabilitas pendapatan daerah. Namun, terdapat potensi dampak negatif terkait denda keterlambatan pajak yang perlu diperhatikan. Dengan mengeksplorasi strategi-strategi tersebut, studi ini memberikan wawasan tentang bagaimana pemerintah daerah dapat mengatasi tantangan pengumpulan pajak selama pandemi. Temuan-temuan ini tidak hanya mempunyai implikasi lokal di Kota Bogor tetapi juga dapat memberikan panduan untuk menerapkan strategi serupa dalam konteks pemerintah daerah yang berbeda.

Article Details

How to Cite
Muhtar, S. ., Nugraha, R. C., Pratidina, G. ., & Seran, G. G. (2024). Analisis Strategi Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dalam Mengatasi Tantangan Pemungutan Pajak Dampak Pandemi Covid-19. Karimah Tauhid, 3(1), 1211–1220. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.11419
Section
Articles

References

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 Penetapan Pembayaran Pajak Terutang . (2020). Kota Bogor.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2020 Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. (2020). Kota Bogor.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2020 Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan . (2020). Kota Bogor.

Sasmita, D. (2022). ANALISIS INSENTIF PERPAJAKAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19.

Journal of Accounting Science and Technology.

Siahaan, M. P. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. Sirait, & Lisbon. (2019). Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.

Sobandi, B. (2005). Strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD): Kasus kota Banjarmasin. Jurnal Borneo Administrator.

W, T. D., Saifi, M., & Dwiatmanto. (2014). Penerapan Strategi Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (Studi pada PT. Bpr Tulus Puji Rejeki, Kediri). Jurnal Mahasiswa Perpajakan.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.