Implementasi Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada Badan Usaha Milik Desa ”MAJU BERSAMA” di Desa Cipayunggirang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor

Authors

  • Iid Zaenal Mustofa Universitas Djuanda
  • Euis Salbiah Universitas Djuanda
  • Gotfridus Goris Seran Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15560

Keywords:

prinsip implementasi, BUMDes, pengelolaan

Abstract

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan fasilitator untuk menggerakan perekonomian didesa, Tujuan penelitian untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan 6 prinsip pengelolaan yaitu Kooperatif, Partisipatif, Emansipatif, Tranparansi, Akuntabel dan Sustainabel di Desa Cipayunggirang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor terutama di BUMDes MAJU BERSAMA. Metode yang digunakan adalah teknik pengumpulan data dengan memilih Populasi dan Sampel dengan melakukan observasi, wawancara, kuesioner, studi kepustakaan. Langkah selnajutnya menganalisis data menggunakan deskriptif adalah agar mengetahui gambaran realita dan kenyataan dari data yang diteliti sehingga dapat membandingkan variabel mana yang saling terhubung. Setelah analisis deskriptif didapat selanjutnya analisis ini menggunakan skala likert yang didalamnya menggambarkan indikator penelitian atau variabel yang akan menjadikan patokan tolak ukur yang dapat dihitung menggunakan Weight Mean Score. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa implemntasi yang dihasilkan menggunakan prinsip pengelolaan BUMDes Maju Bersama secara umum berjalan dengan baik. Hal ini bisa di pastikan berdasarkan program-program yang berlangsung setelah adanyan pengelolaan BUMDes di Cipayunggirang ini. Ada beberapa hal yang harus di benahi dan ditingkatkan kembali seperti pemberdayaan masyarakat dalam berkoordinasi dengan pengelola BUMDes Maju Bersama sehingga bisa menghasilkan sosialisasi yang lebih seragam untuk mengembangkan BUMdes Maju Bersama ini secara berkualitas.

References

Atmosudirdjo, P. (2005). Manajemen Dasar Pengertian dan Masalah. Malayu: Rineka Cipta.

Daryanto, S. S. (1997). Kamus bahasa Indonesia lengkap. Surabaya: Apollo, 122, 123.

Desa, K., Tertinggal, P. D., & Indonesia, D. T. R. (2015). BUKU 7 BADAN USAHA MILIK DESA: SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA.

Ihsan, A. N., & Setiyono, B. (2018). Analisis pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) gerbang lentera sebagai penggerak desa wisata lerep. Journal of Politic and Government Studies, 7(04), 221-230.

Kartasasmita, G. (1997). Pemberdayaan masyarakat: Konsep pembangunan yang berakar pada masyarakat. Bappenas, Jakarta.

Kessa, W. (2015). Perencanaan pembangunan desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 67.

Nasional, D. P. (2007). Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). Fakultas Ekonomi. Universitas Brawijaya.

Nugroho, J. S. (2003). Perilaku konsumen: Konsep dan implikasi untuk strategi dan penelitian pemasaran. Jakarta: Penerbit Prenada Media.

Zulkifli, A. (2010). Pengaruhi Dependensi Auditor, Komitmen Organisasi, Gaya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Auditor. Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan.

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Mustofa, I. Z., Salbiah, E., & Seran, G. G. (2024). Implementasi Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada Badan Usaha Milik Desa ”MAJU BERSAMA” di Desa Cipayunggirang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 3(10), 11375–11384. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15560

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>