Penerapan Sistem Jaminan Halal pada Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) 220 mL di PT Air Gunung Salak

Authors

  • Anisa Dwi Febriyanti Universitas Djuanda
  • Noli Novidahlia Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15425

Keywords:

Air Minum dalam Kemasan, Sistem Jaminan halal

Abstract

Air minum dalam kemasan termasuk kedalam air baku yang telah diproses tanpa adanya bahan tambahan pangan. Agar produk AMDK dapat dikonsumsi secara aman dan dapat memberikan manfaat secara optimal maka perusahaan wajib memiliki sertifikat halal dan manual sistem jaminan halal. Metode penelitian yang digunakan  yaitu metode kualitatif dekstriptif dengan melakukan wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian ini yaitu PT. Air Gunung Salak telah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam memproduksi AMDK  220 mL dimulai dari bahan baku yang digunakan, bahan kemasan, fasilitas produksi dan sumber daya manusia nya dalam menghasilkan produk yang halal dan menjamin kehalalannya dengan konsisten dan dalam jangka waktu yang berkelanjutan. Dengan menerapkan kriteria Sistem Jaminan Halal yang terdapat dalam HAS 23000:1 PT. Air Gunung Salak telah memenuhi 11 kriteria tersebut dan memiliki Manual Sistem Jaminan Halal untuk memproduksi AMDK 220 mL yang sudah dipenuhi oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dan dapat diimplementasikan secara baik sesuai dengan SOP yang telah di sosialisasikan ke seluruh karyawan.

References

Hosen, 2008. “Panduan Umum Sistem Jaminan Halal: 1–78.

HAS 23000, Kriteria Sistem Jaminan Halal, LPPOM MUI [Internet]. Tersedia pada : https://halalmui.org/kriteria-sistem-jaminan-halal-dalam-has23000/ [09Agustus 2023]

KPUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2007. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor18/PTR/M/2007 tentangg Penyelengaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. KPUPR, Jakarta.

Kurniawati Fuji. 2020. Analisis Sanitasi dan Higiene pada Proses Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di CV. Karunia Jaya (Laporan Magang Kerja), Jurusan Teknologi Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Jember, Jember

Nababan D. 2008. Penentuan Pengaruh Beban Kerja Fisik Pada Pengangkatan Dan Penurunan Kotak Secara Manual Pada PT. Tirta Sibayakindo [Skripsi]. Program Pendidikan Ekstensi , Departemen Teknik Industri, Fakultas Teknik , Universitas Sumatera Utara, Medan.

Nukeriana, Debbi. 2018. “Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan Di Kota Bengkulu.” Jurnal Qiyas 3(1): 155–62.

Roswiem. 2015. Buku Saku Produk Halal: Makanan dan Minuman. Republika Penerbit.

Syamsul, Muharti. 2020. “Studi Tentang Kualitas Fisik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Sebelum Dan Sesudah Terpapar Oleh Cahaya Matahari Di Kota Makassar.” Jurnal Universitas Islam Negeri Alaudidn makassar: 8.

UU RI Undang-Undang Republik Indonesia. 2014. Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sekretariat Negara, Jakarta.

Yaqin. 2014. Halal di Era Modern: Kupas Tuntas Halal Haram Produk Pangan, Obat dan Kosmetik di Sekita Kita. Surabaya: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Febriyanti, A. D., & Novidahlia, N. (2024). Penerapan Sistem Jaminan Halal pada Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) 220 mL di PT Air Gunung Salak . Karimah Tauhid, 3(10), 11648–11656. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15425

Most read articles by the same author(s)