Pengaturan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha/Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Authors

  • Agus Budiansyah Universitas Djuanda
  • Danu Suryani Universitas Djuanda
  • Nyi Mas Gianti B. Erbiana Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15004

Abstract

Sanksi­ administratif adalah sanksi yang diberikan kepada pelanggar administrasi atau pelanggaran yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan yang bersifat administratif. Dalam pengadaan barang/jasa sanksi administrasi merupakan pelanggaran yang selalu dilakukan pelaku usaha, oleh sebab itu perlu adanya pengaturan sanksi administrasi yang efektif agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pelaku usaha dapat berkinerja lebih baik sehingga tujuan dari pengadaan barang/jasa dapat terpenuhi, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sanksi administrasi bagi pelaku usaha/penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan sanksi administrasi dalam pengadaan barang/jasa terdapat dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan di pertegas dengan peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan pengganti dari peraturan lemabag kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam. Pelaku usaha yang melanggar pengaturan tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak, pencairan jaminan, pembayaran denda dan sanksi daftar hitam.

References

Danu Suryani, and Ruhimat. Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara (Han). Edited By Tini Kartini. Bogor: Unida Press, 2023.

Fauzani Raharja, Ivan. “Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan.” Inovatif Jurnal Ilmu Hukum Vii (2014).

Kurnia Prasetia, Ira, Dan Moh Saleh, And Universitas Narotama. “Pengenaan Sanksi Daftar Hitam Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Universitas Narotama Surabaya 7 (N.D.): 2023.

Lkpp. “Sanksi Daftar Hitam.” Lkpp. Accessed July 1, 2024. Https://Www.Inaproc.Id/Daftar-Hitam.

Martin Roestamy, Endeh Suhatini, And Ani Yumarni. Metode Penelitian Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. Bogor: Fakultas Hukum Universitas Djuanda, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Vol. 12. Jakarta: Prenanda Media Group, 2016.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Sudarsono, Sudarsono. “Penerapan Sanksi Daftar Hitam Terhadap Penyedia Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, No. 3 (April 30, 2024): 502–11. Https://Doi.Org/10.38035/Jihhp.V4i3.1949.

Susanto, Sri Nur Hari. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi.” Administrative Law And Governance Journal 2, No. 1 (June 11, 2019): 126–42. Https://Doi.Org/10.14710/Alj.V2i1.126-142.

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Budiansyah, A. ., Suryani, D., & Erbiana, N. M. G. B. (2024). Pengaturan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha/Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Karimah Tauhid, 3(8), 9060–9071. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15004
Abstract viewed = 3 times

Most read articles by the same author(s)