Strategi Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14346Keywords:
Korban Kekerasan Seksual, Kinerja Birokrasi, Perlindungan Anak, Strategi PelayananAbstract
Korban kekerasan seksual merupakan tindakan asusila yang dapat merugikan pihak korban secara fisik maupun mental. Akibat terjadinya kekerasan seksual dapat merusak mental dan menimbulkan trauma pada korban, sehingga di perlukan adanya strategi pelayanan dalam pendampingan korban kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi strategi pelayanan dalam pendampingan korban kekerasan seksual di Kota Bogor. Metodologi yang di gunakan berlandaskan pada metode deskriptif kualitatif dengan informan pegawai bidang Adminstrasi pelayanan di P2TP2A. Hasil penelitian menunjukan strategi pelayanan pendampingan korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak di P2TP2A Kota Bogor sudah dilakukan dengan menggunakan strategi pendampingan melalui peyuluhan secara door to door kepada korban kekerasan seksual, selain itu strategi yang di lakukan oleh P2TP2A untuk meningkatkan pelayanan pendampingan yaitu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas pendamping melalui pelatihan SDM. Adapun dampak dalam pelaksanaan strategi pelayanan yaitu untuk rehabilitasi mental korban kekerasan seksual baik secara fisik maupun non fisik.
References
Adventy, M. (2024). Model strategi agenda penanganan kekerasan seksual melalui media konvergen. Jiap (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 12(1), 89. https://doi.org/10.31764/jiap.v12i1.22438
Dwiyanto, A. (2021). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Gajah Mada University Press. https://books.google.co.id/books?hl=id
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Medan: Wal ashri Publishing.
Herawati, R., Pinilih, S., & Nurcahyani, A. (2021). Optimalisasi pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 131-142. https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.131-142
Iskandar, I. and Zubir, Z. (2020). Karakteristik kasus kekerasan seksual pada perempuan di blud rumah sakit cut meutia berdasarkan visum et repertum periode tahun 2018. Averrous Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh, 6(1), 66. https://doi.org/10.29103/averrous.v6i1.2662
Kusumastuti, W., Hapsari, W., & Karsiyati, K. (2023). Konseling krisis sebagai intervensi psikologis pada klien kekerasan seksual di purworejo. Surya Abdimas, 7(1), 123-136. https://doi.org/10.37729/abdimas.v7i1.2652
Multazam, M. (2018). Peran pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (p2tp2a) dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Kosmik Hukum, 18(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2341
RAHMAN, E. and WIBOWO, H. (2021). Reintegrasi sosial korban kasus kekerasan seksual anak di p2tp2a dki jakarta. Focus Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(1), 97. https://doi.org/10.24198/focus.v4i1.34497
Ramadhani, S. and Nurwati, R. (2023). Dampak traumatis remaja korban tindakan kekerasan seksual serta peran dukungan sosial keluarga. Share Social Work Journal, 12(2), 131. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462
Saragi, M., Khotimah, K., Mawaddah, M., Sahputra, D., & Daulay, A. (2023). Pemulihan trauma: strategi pemulihan trauma korban pelecehan seksual. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 746. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.3134
Silalahi, J. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual (studi di komisi perlindungan anak daerah (kpad) kabupaten bogor). SLR, 5(2). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.12623
Yuliartini, N. and Mangku, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 342. https://doi.org/10.17977/um019v6i2p342-349
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Melinda Laela Sari, Euis Salbiah, Gotfridus Goris Seran, Cecep Wahyudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.