Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme

Main Article Content

Alia Sanaya Ulfah
Dadang Supriyatna
Mulyadi

Abstract

Keberadaan organisasi advokat muncul sejak zaman kolonialisme, namun dalam praktik dan perjalanannya dipenuhi polemik dan kerap berhujung pada perpecahan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadikan kesinambungan anatara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan praktik dilapangan dari berbagai organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat yang tidak merujuk pada sistem yang terstandarisasi. Tujuan penelitian ini yakni menganalisis eksistensi organisasi advokat Indonesia dengan mengkaji analisis model single bar system organisasi advokat Indonesia guna meningkatkan profesionalisme. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan perdebatan mengenai single bar system dengan multy bar system masih menjadi polemik. Dalam hal ini single bar system perlu diterapkan pada ranah regulator, yang memiliki wewenang menetukan standar profesi advokat yang sama, baik dalam melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), menentukan standar kelulusan, serta dalam penyumpahan hingga pemberhentian advokat.

Article Details

How to Cite
Sanaya Ulfah, A., Supriyatna, D., & Mulyadi. (2024). Model Single Bar System Organisasi Advokat Indonesia dalam Meningkatkan Profesionalisme. Karimah Tauhid, 3(4), 5212–5220. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13094
Section
Articles

References

Brethoniere, Yolanda Veronika De La. “Penerapan Single Bar Sistem Dalam Rancangan Undang-Undang Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Journal Equitable Vol. 8 No. (2023).

Dadang Suprijatna. “Hak Asasi Manusia Sebagai Barometer Hukum Dan Globalisasi.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat Vol.3 No.1 (n.d.). https://doi.org/DOI : 10.30997/jhd.v3i1.740.

I Dewa Gede Atmadja. Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang: Setara Press, 2012.

Lembaga Negara Pengawal Konstitusi. “Eksistensi Organisasi Advokat.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=1171&menu=2.

Prasetyo, Teguh, and Abdul Halim Berkatullah. Filsafat Teori Dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Rofiq Hidayat. “Memperkuat Arah Dan Peran Organisasi Advokat.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/memperkuat-arah-dan-peran-organisasi-advokat-lt64c2781b08e35/?page=2.

Sulastri, Lusia, and Et.all. Merajut Sistem Keorganisasian Advokat Di Indonesia. Ponorogo: Gracias Logis Kreatif, 2021.

Suteki, and Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktek). Depok: Rajawali Press, 2018.

Tan, Mely G. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Koentjaran. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>