Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Objek Wisata Terhadap Konsumen Akibat Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12494Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Pelaku Usaha, Pariwisata, KonsumenAbstract
Pertanggung jawaban pelaku usaha wisata belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan terutama UU Perlindungan Konsumen. Karena bencana alam dianggap sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak manusia sehingga tidak dapat disalahkan siapapun dalam bencana alam. Namun setiap orang dapat berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatakan diri dari bencana alam. Oleh karena itu setiap tempat wisata harus memenuhi standar keselamatan diri jika terjadi bencana alam, pelaku usaha harus mengantisipasi hal-hal yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan konsumen disaat terjadi bencana alam. Peneltian ini bertujuan untuk mengkaji pertangung jawaban hukum pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen di Kabupetn Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu sebuah penelitian yang melakukan kajian terhadap gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat. Gejala atau fenomena yang terjadi dalam masyarakat diteliti secara ilmiah untuk menemukan solusi bahkan melahirkan teori dari hasil temuan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap konsumen objek wisata akibat bencana alam menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya meliputi Contractual Liability, Product Liability Serta Criminal Liability. Tanggung jawab pelaku usaha tersebut diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan tanggung jawab pengusaha pariwisata diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Adapun upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen objek wisata akibat bencana alam diantaranya yaitu dengan memproteksi konsumen pada perusahaan asuransi, yang terbatas pada risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan wisatawan tersebut meninggal dunia, cacat tetap, luka badan, biaya perawatan, serta kehilangan harta benda. Sehingga hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dapat terpenuhi.
References
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
AZ Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2008
Lili Adi Wibowo, Usaha Jasa Pariwisata, UPI Press, Bandung, 2008
Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020
Nyoman, S. Pendit, Pariwisata, Sebuah Studi, Analisa dan Informasi, Pradya Paramita, Jakarta, 2010
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2007
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2010
Wahab S, Manajemen Pariwisata, Pradnya Paramitha, Jakarta, Tanpa Tahun
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
R. Nabilah,, dan R.R. Irham, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Terjadinya Kerugian Dalam Fasilitas Hiburan, Jurnal Education And Development, 9 (1), 2021
Sarsiti dan Muhammad Taufiq, Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata (Studi di Kabupaten Purbalingga), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 1 (Januari 2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dimas Aryo Wibowo, Jopie Gilalo , Mulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.