Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Anggota Brimob yang Berkonflik dengan Hukum di Mako Brimob Kedunghalang

Main Article Content

Andika Putra Welindra
Mulyadi
Rizal Syamsul Ma'rif

Abstract

Kenyataan yang terjadi masih banyak anggota Brimob yang terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran kode etik maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa intergitas anggota Brimob masih perlu tingkatkan tidak hanya kemampuan akademik, kemampuan lapangan tetapi juga moral dan etika harus diperbaiki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penerapan alternatif penyelesaian sengketa terhadap anggota brimob yang berkonflik dengan hukum di Mako Brimob Kedunghalang. Metode, Agar penelitian dilakukan dengan cara ilmiah, maka diperlukan metode penelitian yang mencakup langkah-langkah ilmiah yang perlu digunakan peneliti. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu sebuah penelitian yang melakukan kajian terhadap gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat. Gejala atau fenomena yang terjadi dalam masyarakat diteliti secara ilmiah untuk menemukan solusi bahkan melahirkan teori dari hasil temuan peneliti. Kesimpulan dala penelitian ini diketahui bahwa penerapan alternatif penyelesaian sengketa terhadap Anggota Brimob yang berkonflik dengan hukum di Mako Brimob Kedunghalang yaitu bila terjadi kasus pidana, maka para pihak cenderung mengambil jalur perdamaian karena dianggap efektif dan efisien.

Article Details

How to Cite
Welindra, A. P. ., Mulyadi, & Ma’rif, R. S. (2024). Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Anggota Brimob yang Berkonflik dengan Hukum di Mako Brimob Kedunghalang. Karimah Tauhid, 3(3), 3067–3080. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12453
Section
Articles

References

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2016.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Ani Yumarni, Inayatullah Abd Hasyim, “Effectiveness Of Paminal Authority In Enforcement Of Discipline In Bogor City Police Office Based On Perkap No. 13 of 2016 Concerning Internal Security In The Police Environment”. Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 6 No. 1, Maret 2020.

Hasil Wawancara dengan Anggota Brimob Resimen II Pasukan Pelopor Korps Brimob Kedunghalang, Desember 2023.

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/31112, Diakses pada 27 November 2023, Pukul 13.40 WIB.

https://www. hukumonline. com/ klinik/a/ polisi-melakukan- tindak-pidana-begini-proses-peradilannya-cl4230/, diakses pada 28 November 2023, Pukul 23.10 WIB.

Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2017.

Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Acara Pidana SuratSurat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat; Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding Kasasi, Peninjauan Kembali, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2016.

Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta, 2012.

Martin Roestamy, “The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership”, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016

Ronny Kiwaha, Arah Kebijakan Polri 2010-2015, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2010.

Wasito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP, Yogyakarta, 2012.

Wawancara dengan Anggota Brimob KedungHalang, pada Januari 2023, Pukul. 10.30. WIB.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>