Efektivitas Kebijakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Main Article Content

Muhammad Husein
Suryaningsih
Ginung Pratidina
Gotfridus Goris Seran

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat memiliki peran krusial dalam mengelola pemerintahan daerah. Tugas utama DPRD mencakup penyusunan peraturan daerah (Perda), penentuan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk memperkuat kinerja DPRD, fokus harus diberikan pada fungsi pembentukan Perda. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara, observasi, dokumen dan diskusi terfokus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan berperan sebagai alat utama pemerintah dalam mengelola sumber daya publik. Aspirasi masyarakat, yang mencerminkan cita-cita dan keinginan untuk mencapai kemajuan, dapat diungkapkan melalui kegiatan reses. Kegiatan reses, yang diadakan tiga kali setahun, menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan. Selain itu, konsultasi publik melalui reses memberikan legitimasi pada kebijakan dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam proses penyusunan Perda, DPRD, khususnya Komisi III yang fokus pada infrastruktur, melakukan sosialisasi, menggali kebutuhan masyarakat, menampung aspirasi, dan merumuskan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda).

Article Details

How to Cite
Husein, M., Suryaningsih, Pratidina, G. ., & Seran, G. G. . (2024). Efektivitas Kebijakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat Melalui Reses . Karimah Tauhid, 3(1), 539–548. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.11674
Section
Articles

References

Burhanudin. (2011). Fakultas Psikologi UMP. Studi tentang Aspirasi, 21.

Dadang Suwanda, S. M. (2016). Peningkatan Fungsi DPRD. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.

Lusia Palulungan, M. G. (2019, Februari). Reses Partisipatif. Menjadikan Reses Lebih Efektif, p. 151.

Anonim. (2019). Reses Partisipatif. In L. Palulungan, Menjadikan Reses Lebih Efektif

(p. 153). Makassar.

Friedrich, Carl J. 1963. Man and His Government. Newyork:McGraw-Hill Suharto Edi, 2007. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang

Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019

tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang

Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019

tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>