Evaluasi Penerapan Sistem Jaminan Halal Berdasarkan Kriteria Standar HAS 23000 Di UMKM Sakura Mochi

Main Article Content

Amatullah Tsurayya Adilah
Ika Dyah Kumalasari

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim telah mengatur jaminan kehalalan pangan dalam HAS 23000 sebagai persyaratan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI. Sebagai salah satu produsen makanan, UMKM Sakura Mochi memerlukan sertifikasi terhadap produknya dan peninjauan terhadap penerapan sistem jaminan halalnya. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem jaminan halal berdasarkan kriteria standar HAS 23000 di UMKM Sakura Mochi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, praktik kerja langsung, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Evaluasi dilakukan dengan analisis menggunakan metode checklist. Data yang didapat disesuaikan dengan 11 kriteria standar HAS 23000 LPPOM MUI. Hasil dari analisis adalah kriteria yang telah diterapkan dengan baik yaitu fasilitas produksi, produk, kemampuan telusur dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria. Kriteria yang telah diterapkan namun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya yaitu bahan dan prosedur tertulis aktivitas tertulis. Kriteria yang belum diterapkan yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, audit internal dan kaji ulang manajemen. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sistem jaminan halal yang ada di UMKM Sakura Mochi 54,8 % telah diterapkan berdasarkan kriteria standar HAS 23000.

Article Details

How to Cite
Adilah, A. T., & Kumalasari, I. D. (2023). Evaluasi Penerapan Sistem Jaminan Halal Berdasarkan Kriteria Standar HAS 23000 Di UMKM Sakura Mochi. URNAL GROINDUSTRI ALAL, 9(1), 22–32. https://doi.org/10.30997/jah.v9i1.5528
Section
Articles

References

Badan Pusat Statistik. (2019). Penduduk Menurut Kelompok Umur, Jenis Kelamin, dan Agama. BPS. https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/58/da_ 03/1.

Hartoyo, Y. S. (2016). Implementasi Sistem Jaminan Halal Dan Sistem Higiene Sanitasi Di Rumah Makan Sop Ayam Pak Min Klaten di Bogor. Institut Pertanian Bogor.

LPPOM MUI. (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM – MUI. LPPOM MUI

LPPOM MUI. (2015). Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Restoran. LPPOM MUI.

LPPOM MUI. (2018). Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS23000. LPPOM MUI

Mastuki. (2021). Update Sertifikasi Halal di Indonesia: Ekspektasi dan Kenyataan. Kemenag. https://kemenag.go.id/read/update-sertifikasi-halal-di-indonesia-ekspektasi-dan-kenyataan-8njgk diakses 1 Febuari 2022

Nurmaydha, Agensy. (2018). Strategi Pengembangan Restoran Halal Sebagai Penunjang Hotel Syariah (Studi Kasus Di UNIDA Gontor Inn, Universitas Darussalam Gontor Ponorogo). Universitas Brawijaya.

Purwanto, H. (2018). Problematika Penetapan Hukum Pada Poin Kritis Bahan Olahan dan Laboratorium Produk Halal. Jurnal Studi AlQur’an dan Hukum, IV(2).

Sjakoer, N. A. A., Noerhayati, E., Marfiayani, S. A., & Said, M. M. (2022). Gambaran kesiapan UMKM menuju industri halal jawa timur. Jurnal Agroindustri Halal, 8(2), 189-200. https://doi.org/10.30997/jah.v8i2.5094

Susanto, A., Ginantaka, A., & Delfitriani, D. (2023). Perancangan Sistem Jaminan Halal Produk Hand Sanitizer di PT. XYZ. Jurnal Agroindustri Halal, 8(1), 33-43.