Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang Tidak Sesuai dengan STNK di Wilayah Hukum Polres Bogor

Authors

  • Muhamad Fery Ramadhan Universitas Djuanda
  • Nurwati Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14963

Keywords:

Penegakan, Hukum, Pelanggaran, TNKB, STNK.

Abstract

Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa pelat nomor kendaraan. Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara rutin atau tiba-tiba sesuai kebutuhan. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan atau merupakan pelat palsu, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terkait pelanggaran pemakaian TNKB yang tidak sesuai dengan STNK di Wilayah Hukum Polres Bogor serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Satlantas Polres Bogor dalam penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang melihat hukum sebagai norma, kaidah, atau prinsip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran terkait pemakaian TNKB yang tidak sesuai dengan STNK di wilayah Polres Bogor harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Polri, sebagai bagian dari upaya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan baik, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang telah membayar biaya penerbitan TNKB.

References

Andi, Disiplin Berlalu Lintas Dan Motivasi Keselamatan Diri Ditinjau Dari Jenis Kelamin, Pekanbaru, 2010.

Bima Anggrasena, Strategi Penegakan Hukum dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

H.S. Djajusman, Polisi dan Lalu Lintas, Mabak, Bandung, 2016.

Khudzaifah Dimyanti dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah). UMS, Surakarta, 2014.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Marye Agung Kusmadi, Selamat Berkendara di Jalan Raya, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010.

Muhamad Ikhsan, Lalu Lintas dan Permasalahannya, UGM, Yogyakarta, 2019.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 Ayar (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 1 Angka (10)

Pradya Paramita, Disiplin Dalam Lalu Lintas, Bumi Aksara, Jakarta, 2017.

Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Jakarta, 2013.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta, 2012.

T. Prasetyo. Simorangkir, J.C.T. Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Valentino Asitya Saputra, Penegakan Hukum Terhadap Pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Ilegal Di Kota Salatiga, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, 2017.

Wawancara dengan Anggota Satlantas Polres Bogor, Juli 2024.

www.id.wikipedia, diakses pada, 25 Mei 2024, pukul 20.54 WIB.

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Fery Ramadhan, M., Nurwati, & Mulyadi. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang Tidak Sesuai dengan STNK di Wilayah Hukum Polres Bogor. Karimah Tauhid, 3(8), 9224–9238. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14963
Abstract viewed = 1 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>