Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.

Authors

  • Saepudin Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • Saddam Husein Rangkuti Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14386

Keywords:

Analisis, Putusan Hakim, Kompetensi Relatif

Abstract

Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk menyiapkan Kartu Tanda Sesuai dengan Alamat saat ini yaitu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Cibinong atau apabila Kartu Tanda Penduduk tidak sesuai dengan Alamat saat ini tanggal maka akan diminta untuk membuat Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim terkait kompetensi relatif gugatan cerai di pengadilan agama cibinong. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji isi dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hasil peneltian hukum dan teori untuk menguji atau memperkuat teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majlis hakim memberikan pertimbangan hukum hakim terkait kompetensi relatif bahwa bukti tergugat lebih jelas dan memeliki kekuatan hukum,maka tergugat berhak mengajukan gugatan di pengadilan agama Bekasi,berdasarkan Pasal 118 HIR, atau Pasal 142 R.Bg. jo Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 undang undang nomor 3 tahun 2006  tentang perubahan atas undang -undang nomor 7 tahun 1989 tentang kompetensi Relatif selaras dengan teori kepastian. Pengaturan mengenai kompetensi relatif   gugatan perceraian di Pengadilan Agama terdapat dalam Pasal 73 ayat 1 tentang Undang-undang Pengadilan bahwa pengajuan perceraian diajukan berdasarkan domisili sekarang dilihat dari indentitas kependudukan terkecuali diajukan di tempat tinggal bersama (nusyuz) tanpa sepengetahuan suami maka pengajuan gugatan perceraian diajukan di tempat domisili suami,dalam konteks keputusan nomor perkara 3197/Pdt.G/2022 majlis hakim memutus  dengan pertimbangan bahwa tergugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bekasi karena berdasarkan pasal 73 ayat 1.

References

Ani Yumarni, R Yuniar Anisa Ilyanawati, Refleksi Filosofis Dari Kisah ‘Les Miserables’Tinjauan Keadilan Perspektif Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol. 6 No.2, September 2020.

Aprina Chintya, Interpretasi Hakim Pengadilan Agama Di Riau Tentang Konsep Nusyuz Dalam Perkawinan, Tapis, Vol. 02, No. 2 July – December 2018.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam perspektif hukum Progresif, (Jakarta:Sinar Grafika, 2011)

Asnaini dan Rochmatun, Pemeriksaan Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat di Peradilan Agama, Mizani Vol. 25, No. 2, Agustus 2015.

A. Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).

Andoko dan Antoni Tarigan, Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Syari’ah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB Vol. 6 No. 6. November 2018.

Erwin Prahara, Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggungjawab Tergugat Dalam Pemberian Nafkah Pasca Putusan Cerai, jurnal USM Law Review Vol 1 Nomor 1 Tahun 2018.

Jamaludin, Nanda Amalia, Hukum Perkawinan, (Lhouksemawe: Unimal Press, 2016).

Mazroatus Saadah, Perempuan dan Perceraian Kajian Tentang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi, Al-Aḥwāl, Vol. 11, No. 2, Tahun 2018 M/1439 H.

Maya Azzahra Paren, Ani Yumarni, Hidayat Rumatiga, Analisis Yuridis Pelaksanaan Putusan Perdamaian Pembagian Harta Bersama, Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 6 (2023).

Mukti Arto,Praktek Perkara Perdata Pada pengadilan Agama, (Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2005).

Mohammad Junaidi Abdillah, Analisis Putusan Pengadilan Agama Terhadap Cerai Gugat dan Cerai Talak Menurut UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan dan KHI, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol. 10 No. 2 Tahun 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).

Rangga Suganda, Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2022.

Salinan putusan pengadilan agama Cibinong nomor :3197/Pdt.G/2022/PA.Cbn

Ani Yumarni, Endeh Suhartini, Mediasi dalam perkara percerian di pengadilan agama, PT. Rajagrafindo Persada, Cet. 1, Depok 2019, Bab 2 No. 23

Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara perdata Indonesia,(Liberty,Yogyakarta,2006).

Sayyid Quthb, “Pendekatan Islam Terhadap Masalah Keadilan Sosial,” dalam Khurshid Ahmad (ed), Islam: Its meaning and Message, terj. Achsin Mohammad, Pesan Islam, Bandung: Putaka, 1983.

Winda Fitri, DKK, Judex Facti Peradilan Agama Dalam Menangani Perkara Cerai Talak: Analisis Putusan Nomor: 2029/Pdt.G/2022/PA. Btm, Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 4, No. 1, Januari-Juni 2023.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Zaeni Dahlan, Ian Aji Hermawan, Tinjauan Yuridis Eksepsi Kompetensi Relatif Dalam Perkara Perdata, (Academia: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 2 No 1 Agustus 2019.

https://pa-brebes.go.id/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-dan-biaya-perkara-11

https://tirto.id/perbedaan-kompetensi-absolut-dan-relatif-lembaga-peradilan-gyN2

http://www.pa-cibinong.go.id/layanan-publik/brosur-digital, di akses pada tanggal 2 Februari 2024.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Saepudin, Yumarni, A., & Rangkuti, S. H. (2024). Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”. Karimah Tauhid, 3(8), 8642–8658. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14386
Abstract viewed = 12 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>