Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Main Article Content
Abstract
Pemilu adalah salah satu wujud demokrasi dan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden. Agar dapat dipastikan proses pemilu berjalan dengan luber judil maka perlu adanya pengawasan, maka dari itu dibentuklah lembaga pengawas pemilu yaitu Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu yang diselenggarakan diseluruh wilayah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur pelaksanaan kegiatan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, kuesioner, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data kuesioner dilakukan dengan menggunakan rumus Weight Mean Score untuk menghitung skor rata-rata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rataan pengukuran pelaksanaan kegiatan mendapatkan skor sebesar 4,51 dengan kategori sangat baik. Dapat diartikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor telah dilaksanakan dengan baik. Namun, pada realisasinya masih terdapat kendala yaitu kurangnya sumber daya secara kuantitas.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alaydrus, A., Sos, S., Jamal, M. S., Nurmiyati, N., & S IP, M. I. P. (2023). Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.
Budiharto, P., Larasati, E., & Suwitri, S. (2007). Analisis Kebijakan Pengawasan Melekat Di Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah. Dialogue, 4(1), 42-61.
Hamdani, F., & Fauzia, A. (2021). Legal Discourse: The Spirit of Democracy and Human Rights Post Simultaneous Regional Elections 2020 in the Covid-19 Pandemic Era. Lex Scientia Law Review, 5(1)
Sari, L. R., Purnamasari, I., & Seran, G. G. (2018). Analisis Pengawasan Pada Sekretariat Daerah Kota Bogor. Jurnal Governansi, 4(2), 87-100.
Sastrawan, B., Seran, G. G., & Wati, E. (2023). RESPONSIVITAS PEGAWAI DALAM PELAYANAN ONE DAY SERVICE PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BOGOR. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 13(1/April).
Wardhani, P. S. N., & Sukma, P. (2018). Partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilihan umum. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 57-62.
Sugiyono, Dr. Prof. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif. ALFABETA. BANDUNG
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.
Yohanes, Yahya (2006). Pengantar Manajemen. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum