Pengadministrasian Di Bagian Teknis dan Data Di KPU
Main Article Content
Abstract
Administrasi yang baik membantu menjamin pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien dan efektif sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal. Bahwa pelaksanaan verifikasi administratif terhadap dokumen persyaratan calon bakal calon telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bogor sesuai ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Peraturan KPU. Metode pengambilan data yang dilakukan yaitu dengan observasi langsung, studi pustaka serta dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini yaitu bakal calon legislatif menyerahkan persyaratan bakal calon ke dalam aplikasi yang bernama Silon, selanjutnya berkas persyaratan bakal calon akan di cek verifikasi administrasi oleh pegawai KPU untuk diumumkan dalam berita acara dan dapat diperbaiki oleh para seluruh partai politik. Namun, setiap calon legislatif tidak semuanya mengerti dokumen apa saja yang perlu dimasukkan kedalam aplikasi Silon tersebut, sehingga ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki oleh beberapa partai dan bakal calon anggota legislatif tersebut.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Pasolong, Harbani. 2019. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Rahman, Mariati. 2017. Ilmu Administrasi. Makkasar: Sah Media.
Rahmawati, M. (2020). Pengertian administrasi kuruikulum. Drs. Darmanto, M.Ed., 1–41.
Wicaksono, K., & Ismail, H. (2013). Penerapan Prinsip-prinsip Administrasi dalam Birokrasi Indonesia. Jurnal Bina Praja, 05(03), 163–168. https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.163-168
Anggita Sukmawati. 2023. 9 Prinsip Administrasi Kepegawaian. (https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/16/060000469/9-prinsip-administrasi-kepegawaian-?page=all#, diakses 7 Agustus 2023).
Peraturan Perundang-undangan. 2001. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI. 2023. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.