Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Keamanan dan Kepuasan Terhadap Kebebasan Penyandang Kecantikan

Main Article Content

Nurul Aini
R Akhmad Munjin
Afmi Apriliani

Abstract

Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 pasal 40 ayat (3) tentang Penyandang Disabilitas tentang Penyelenggaraan Sekolah Penting Bagi Penyandang Disabilitas. Inti dari kajian ini adalah untuk memutuskan pelaksanaan Peraturan Handicap Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Diklat Dasar Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bogor, untuk mengetahui unsur-unsur yang menghambat pelaksanaan pendekatan tersebut. pasal 40 Peraturan (3) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat. Teknik eksplorasi yang digunakan adalah metodologi ekspresif subjektif. Sumber informasi terdiri dari informasi lapangan dan tulisan, terlebih lagi secara tepat, terbuka dan luas jangkauannya melalui persepsi, pertemuan dan penelitian referensi. Eksekusi Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan. Individu dengan disabilitas dikaitkan dengan pemberian pelatihan penting kepada individu dengan disabilitas. Hal ini belum dilaksanakan dengan baik dalam kerangka berpikir tersebut karena beberapa variabel. Hambatannya antara lain faktor instrumen pelaksanaan, faktor sosial, dan faktor rencana keuangan yang berhubungan dengan SDM dan kantor. kurang, berdasarkan pemeriksaan ini, memperluas tugas administrasi yang cakap dan berpengalaman dalam menangani masalah SOP di PPDI.

Article Details

How to Cite
Aini, N., Munjin, R. A., & Apriliani, A. . (2023). Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Keamanan dan Kepuasan Terhadap Kebebasan Penyandang Kecantikan. Karimah Tauhid, 2(6), 2747–2757. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i6.10973
Section
Articles

References

Andayani, M.A. 2016. Pemberdayaan dan pendampingan Komunitas Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Pendidikan. 2016.

Diana, Utami. 2013. Pelayanan Publik bagi Pemenuhan Hak-hak disabilitas di Kota Yogyakarta. 2013.

Fadhurohman. 2021. Pemenuhan Penyandang Disabilitas Dalama Membentuk Keluarga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabkilitas. 2021.

Faiz, Izul. 2021. Implementasi Undangundang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandanh Disabilitas. 2021, Vol. 5.

Paikah, Nur. 2017. Implementasi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bogor. 2017, Vol. 16.

Pemberdayaan Potensi Masyarakat Dalam Meningkatkan Ekonomi di Desa Passeno Kabupaten Sidenreng Rappang.

Aqila, Nisa. 2022. 2022, IAIN Parepare, pp. 1-66. Penjelasan Umum No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Vincentia, S.B. 2016. Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas dan Sangsi Bagi Pelanggarnya. 2016, Vol. Volume 5 Nomor 2.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>