Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana

Authors

  • Andien Hasea Sihotang Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo Universitas Djuanda
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15650

Keywords:

PPAT, AJB, Identitas, Pembuktian, tindak pidana

Abstract

Identitas penjual menjadi dokumen subjek yang  menjadi syarat utama untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT,  penjual wajib   menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyusun komparisi pihak penjual. PPAT akan memeriksa kebenaran formil dari dokumen  subjek penjual   yang serahkan  dengan melakukan    pencocokan kesesuaian  data yang tercantum dalam identitas   dengan data yang tercantum dalam dokumen objek jual beli yaitu sertipikat tanda bukti hak atas tanah,  kemudian mencocokkan wajah orang yang hadir mengaku sebagai pemilik  dengan foto yang ada dalam identitas serta mencocokkan tandatangan pemilik dalam akta yang ditandatangani dengan tandatangan yang tercantum dalam  membuat AJB yang ditadantatangani,  PPAT tidak berkewajiban melakukan pemeriksaan kebenaran materil atas dokumen yang diserahkan  sebagai dasar penjual untuk membuat AJB didahdapan PPAT.  Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan AJB yang dibuat dihadapan PPAT sebagai alat bukti  mengenai telah terjadinya perbuatan tindak pidana untuk meyakinkan hakim dalam proses persidangan di pengadilan dan untuk mengetahui perbuatan tindak pidana apasaja yang terjadi karena memalsukan identitas dalam membuat AJB   dihadapan PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis nomatif yaitu melakukan kajian terhadap ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan objek penelitian yaitu penggunaan identitas palsu  untuk membuat  AJB didahapan PPAT.  Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa  AJB   oleh PPAT  memliliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai bukti autentik yang berlaku sebagai bukti tertulis dan diterima oleh hakim sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana antara lain tindak pidana pemalsuan  dengan cara merubah/mengganti foto dalam identitas dan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.   

References

Gaurifa, B. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta TanahdalamPembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, 1(1), 13–15. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM

Habib, A. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, dalam Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Humaira R, K., Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339–349. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.461

Kurnia Putri, D., & Purnawan, A. (2017). Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. 4(4), 2–4.

Levin, R., & Suryandono, W. (2016). Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Yang Surat Kuasanya Palsu Dan Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah. 1–23.

Maulani, R. S., Ismansyah, & Syofiarti. (2023). Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) terhadap Tindakan Pemalsuan Data pada Akta Jual Beli oleh Penghadap. Unes Law Review, 6(1), 306–315.

Rahmani, S. R., & Octarin, N. F. (2020). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruma/Rumah Susun Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Penjual dan Pembeli. Jurnal Supremasi, 10(1), 36–46.

Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.

Syadewo, F. A., & Tanudjaja. (2021). TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI(STUDI KASUS PUTUSAN MA NO 235/K/PID/2021). 5(12), 1–5.

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Sihotang, A. H., Gilalo , J. J., & Sihotang, S. (2024). Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana. Karimah Tauhid, 3(10), 11657–11665. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15650

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2