Analisis Yuridis Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan dalam Kredit Sindikasi

Authors

  • Andien Hasea Sihotang Universitas Djuanda
  • Nova Monaya Universitas Djuanda
  • Ilman Khairi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15622

Keywords:

Hak Guna Usaha, Hak Tangungan, Kredit Sindikasi

Abstract

Salah satu tanda bukti hak dalam UUPA adalah Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang diberikan kepada perusahaan dalam batas waktu tertentu untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan. Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang perkebunan diberi HGU dan dalam kegiatan pengikatan kredit dan pengikatan jaminan atas fasilitas pembiayaan usaha perkebunan HGU menjadi jaminan utama yang pengikatannya sebagai jaminan dilaksanakan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis nilai hak tanggungan terhadap pembaruan HGU yang sedang dibebani hak tanggungan jika luas tanahnya berkurang dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam mengurus pembaruan HGU yang sedang dibebani hak tanggungan dan bagaimana cara mengatasinya serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatandalam mengurus pembaruan HGU yang sedang dibebani hak tanggungan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan gejala-gejala hukum atau fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan surat keputusan pembaruan SHGU yang sedang dibebani hak tanggungan. Nilai tanah lahan HGU hasil pembaruan yang dibebani hak tanggungan nilai ekonominya bisa bertambah dibandingkan dengan nilai awal pada saat pengikatan APHT dilaksanakan karena pada saat awal pengikatan hak tanggungan dilaksanakan tanah lahan HGU tersebut belum produktif/belum menghasilkan. Adapun yang menjadi hambatan proses pembaruan HGU antara lain: terlantarnya tanah HGU dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit, pemakaman dan lain-lain sehingga dimungkinkannya terbit hak-hak lain di atas tanah yang telah dimanfaatkan tersebut.

References

Roestamy, M. (2023). Demokrasi Pertanahan dalam Negara Hukum Pancasila. Unida Press.

Rohendi, A. (2015). Upaya Pemegang Hak Tanggungan Mengantisipasi Hapusnya Hak Atas Tanah sebagai Obyek Hak Tanggungan. Ecodemia, III(1), 292–304.

Tirana, G., Abubakar, L., & Handayani, T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Piutang Atas Jaminan Hak Guna Bangunan Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 2(2), 267. https://doi.org/10.24198/acta.v2i2.244

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Sihotang, A. H., Monaya, N., & Khairi, I. (2024). Analisis Yuridis Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan dalam Kredit Sindikasi. Karimah Tauhid, 3(10), 11605–11615. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15622