Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat pada Kendaraan Pribadi di Wilayah Hukum Polres Bogor

Authors

  • Ivan Septiawan Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15086

Keywords:

Penegakan Hukum, Polisi, Kendaraan Pribadi Sirine dan Lampu Isyarat

Abstract

Semestinya yang boleh mempunyai dan menggunakan sirine adalah mobil polisi, pemadam kebakaran, dan ambulan, namun kenyataannya ada kendaraan lain yang memiliki dan menggunakannya, hal ini sesuai dengan hasil temuan di lapangan melalui operasi sebra yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor pada tahun 2023, pada operasi sebra tersebut ditemukan 24 kendaraan pribadi yang menggunakan sirine tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan sirine dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di wilayah hukum polres bogor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu peneltian yang didasarkan data lapangan sehingga penelitian melakukan penelusuran untuk mendapatkan fakta-fakta yang diinginkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator sirine pada mobil pribadi pada saat ini dilakukan  melalui non litigasi (melalui pembayaran di tempat), yaitu penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dilaksanakn berdasarkan ketentuan UU LLAJ dan Hukum Acara Pidana. Litigasi (melalui persidangan), yaitu pelaku pelanggaran lalu lintas yang tidak meneri kesalahan dan tidak mau membayar di tempat dapat menerima surat tilang sehingga diproses sesuai dengan hukum acara melalui pengadilan. Faktor penghambat, yaitu: kurangnya kesadaran masyarakat, masyarakat adalah subjek yang menjadi sasaran dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat harus memahaminya, mengerti, dan menaatinya. Kurangnya personil satlantas, yaitu Personil yang bertugas di lapangan memiliki peran penting dalam mengawasi kendaraan yang menyalahgunakan sirine dan lampu isyarat. Namun kenyataan masih kurang personil dalam melaksanakan tugas sehingga belum dapat mencegah atau menegakkan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan sirine dan lampu isyarat.

References

Buku

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2013.

C Simon dalam Soedarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Soedarto FH – UNDIP, 1990).

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VI, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Djokosoetono, Kuliah Ilmu Negara, In Hill Co, Jakarta, 2016.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Danu Suryani dan Ruhimat, Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara, Unida Pres, Bogor, 2023.

Hamel dalam Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru. 1984.

Ilham Basri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Mochtar Kusumaatmadja, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 2016.

Muhammad Subair, Reformasi Sistem Transportasi Umum Sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Gramedia, Jakarta, 2010.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Elips, Jakarta, 2016.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. PT Bina Ilmu, Surabaya, 2017.

Pradya Paramita, Disiplin Dalam Lalu Lintas, Bumi Aksara, Jakarta, 2017.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2019.

R. Soepomo, Undang-undang Sementara Republik Indonesia, Noordhoff-Kolff, Jakarta, Cet.3, 2011.

Rachmat Trijono, Kamus Hukum, Depok: Kemang Studio Aksara, 2016.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

S.P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ITB, Bandung, 2012.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2014.

Shahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Jakarta, 2012.

Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Pengawas Penegak Hukum: Mampukah Membawa Perubahan, Yappika, Jakarta, 2017.

Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2014.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2014.

Sunaryati Hartono, Pembinaan Hukum Nasional dalam Globalisasi Masyarakat Dunia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2011.

Wirjono Projodikoro, Tindak Pidana-pidan tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Untung S. Rajab. Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (Berdasarkan UUD 1945), CV. Utomo, Bandung, 2003.

Jurnal/Artikel:

Ani Yumarni dan Inayatullah Abd. Hasym, Influence Of Legal Awareness Education Passes Cross On Tudents Against Traffic Accidents In Bogor City Police Based On Law No. 22 Of 2009 On Traffic And Road Transportation, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Endeh Suhartini, Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture, 1 (2), 2020, 122-129.

Nurwati dan J. Jopie Gilalo, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4, 2017.

Ujang Bahar dan Ahmad Taufik, Legal Analysis of Sharia-Based Hotel Management Especially Consumer Protection Aspects Viewed From Business Law Perspective, Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019.

T.N. Syamsah dan Junaidi, Violation Technical Requirements And Feasibility Road Usage "Racing Exhaust", Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4168.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan Dan Pengemudi, PP Nomor 44 Tahun 1993, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3530.

Internet:

Ady Anugrahadi. Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pengguna Strobo dan Sirine Tak pada Tempatnya. [Online]. Tersedia : Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pengguna Strobo dan Sirine Tak pada Tempatnya - News Liputan6.com (Diakses 01 Januari 2024)

Ihsan, Y., & Juarsa, E. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Pengguna Lampu Strobo dan Sirine pada Kendaraan Pribadi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seminar Penelitian Sivitas Akademika Unisba, 585–588. https://doi.org/10.29313/.v6i2.22970

Wildan, A. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat pada Mobil Pribadi (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya). Novum: Jurnal Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.2674/novum.v2i1.14089

Doly, D. (2020). Penegakan Hukum atas Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene pada Kendaraan Bermotor di Jalan Raya. Kajian, 25 (4), 323–340. https://doi.org/10.22212/kajian.25i4

Hiebner, E. (2022). Effects of Emergency Vehicle Warning Lighting System Characteristics on Driver Perception and Behavior. Envry-Riddle Aeronautical University.

Ojugbana, et. al., (2010). Indiscriminate Use of Siren in NonEmergency Situations on African Roads. Injury Prevention - INJ PREV, 16. https://doi.org/10.1136/ip.2010.029215.427.

Ghareeb, S. Al, & Dodge, M. (2023). An Exploratory Study of Police Impersonation Crimes: Confrontational Offenders and Offenses. Revista Logos Ciencia & Tecnología, 15(2), 70–85. https://doi.org/10.22335/rlct.v15i2.1721

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Septiawan, I., Mulyadi, & Syamsul Ma’arif, R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat pada Kendaraan Pribadi di Wilayah Hukum Polres Bogor. Karimah Tauhid, 3(8), 9209–9223. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.15086
Abstract viewed = 1 times

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>