Analisis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Modus Pembobolan ATM di Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor (Studi Kasus Putusan PN Cibinong Nomor 641/Pid-B/2021/PN) Cbi

Authors

  • Muhamad Haikal Elvina Universitas Djuanda
  • Henny Nuraeny Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14962

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan, Pembobolan, ATM.

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 adalah jenis pencurian yang memiliki unsur-unsur yang memberatkan. Dengan kata lain, Pasal ini hanya mengatur satu jenis kejahatan, yakni pencurian dengan kualifikasi khusus, dan bukan dua kejahatan terpisah yang melibatkan 'pencurian' dan 'pemberatan'. Tujuan penelitian ini meliputi: memahami dan menganalisis modus operandi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terkait dengan pembobolan ATM di wilayah hukum Polres Bogor, mengidentifikasi dan menganalisis dampak tindak pidana ini, serta mengevaluasi upaya Satreskrim dalam menangani potensi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kasus pembobolan ATM di wilayah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang melihat hukum sebagai fenomena sosial dan perilaku. Penelitian menunjukkan bahwa modus pencurian dengan pemberatan terkait pembobolan ATM di Polres Bogor sering dipengaruhi oleh faktor kesulitan ekonomi dan tingginya jumlah fasilitas ATM yang disediakan oleh bank. Keberadaan ATM yang awalnya mempermudah nasabah kini menjadi celah keamanan karena kegiatan ini tidak terbatas pada wilayah tertentu dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Dalam era modern, kerugian atau dampak negatif dari transaksi perbankan semakin mungkin terjadi.

References

Aris Soenarto, (2020), Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Partisipasi Mendorong Optimalisasi Profesionalisme Anggota Polri Dalam Kerangka Reformasi Birokrasi Polri, Semarang, Jurnal Srigunting.

Baequni, (2024), https:// www. merdeka.com/ peristiwa/ survei-tii-citra-Polisi-buruk- dankorupdi-mata-anak-muda.html, diakses pada tanggal 8 Mei 2024, pukul 21.40 Wib.

Barda Nawawi Arief, (2013) Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Endeh Suhartini dan Mulyadi, (2020), Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Pernikahan Dan Perceraian Di Wilayah Kabupaten Bogor, Jurnal Sosial Humaniora ISSN 2087-4928 Volume 2 Nomor 1, Oktober 2020.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, (2020), Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.

Merdeka Com. (2019), Hasil Survey Transparency International Indonesia (TII) selama Juni-Desember 2019.

Muladi, (2015, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, (2002), Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta.

Suparlan, (2019), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Taufik Rohman, (2018), Polmas, Diterawang, Diraba dan Dipahami, Kasub bag BIMLUH Biro Binamitra, Polda Jabar.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang-Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wawancara dengan Anggota Satreskrim Polres Bogor, Juli 2024.

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Haikal Elvina, M., Henny Nuraeny, & Syamsul Ma’arif, R. (2024). Analisis Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Modus Pembobolan ATM di Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor (Studi Kasus Putusan PN Cibinong Nomor 641/Pid-B/2021/PN) Cbi. Karimah Tauhid, 3(8), 9253–9267. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14962
Abstract viewed = 5 times