Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait Pemberhentian Anggota Kepolisian Tidak dengan Hormat Studi Putusan Nomor 45/G/2015/PTUN-BL
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14035Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepolisian, Pemberhentian Tidak Dengan HormatAbstract
Kepolisian merupakan salah satu aparat penegak hukum (APH) di lndonesia. Sebagai APH seharusnya dapat menjadi contoh yang baik, namun tidak selalu Kepolisian bertindak dan berkelakuan sesuai hukum yang berIaku. Seperti pada kasus daIam putusan PengadiIan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 45/G/2015/PTUN-BL yang menunjukan adanya kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Penggugat. PeneIitian ini merupakan peneIitian hukum dengan metode yuridis normatif dengan anaIisis kualitatif. Sehingga penelIitian didasarkan pada norma yang berlaku bahkan hingga objek penelitian yang digunakan juga merupakan sebuah putusan pengadilan tata usaha negara. Jenis data yang digunakan adaIah data sekunder yang diperoIeh meIaIui dokumen, Peraturan Perundang-Undangan, Iaporan, teori dan sumber tertuIis Iainnya yang mendukung peneIitian. Berdasarkan putusan tersebut ditemukan bahwa objek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepolisian yang memberhentikan Penggugat atas kasus penyalahgunaan Narkotika tidak sesuai dengan ketentuan, asas dan hukum yang berlaku sehingga patut diajukan gugatan ke PTUN. Kemudian pada amar putusan majelis hakim menguatkan dan mengabulkan gugatan penggugat karena dalil dan buktinya terbukti. Kesimpulanya adalah Kompetensi PTUN dalam gugatan nomor 45/G/2015/PTUN-BL sudah sesuai dan pertimbangan serta keputusan hakim PTUN dalam kasus ini juga sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
References
Martin Roestami, et al. Metode Penelitian Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bogor: Fakultas Hukum Universitas Djuanda, 2020.
Muslih, Mohammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas 4, no. 1 (2013): 130–52.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.
Remaja, I Nyoman Gede. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian Dari Perlindungan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin Oleh Negara.” Kertha Widya 6, no. 1 (2018).
Titin, Aji, Roswitha Nursanthy, Desy Ratnasari, and Tri Romsahadi. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Perkap No . 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia” 5, no. 2 (2022): 77–89.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Michael Febrian Alani, Rizal Syamsul Ma'arif, Muhammad Zufar Rafsanjani, Aidil Fitri Harris, Bagas Adi Putra, Aldrian Wibisono
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.