Fungsi Pengawasan Satresnarkoba dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Polres Bogor

Main Article Content

Ryan Lerian
Dadang Suprijatna
Mulyadi

Abstract

Permasalahan yang dihadapi oleh fungsi unit pengawasan Satresnarkoba dalam penanganan penyelidikan tindak pidana narkoba di Wilayah Polres Bogor berasal dari kendala intern. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pengawasan Satresnarkoba dalam penanganan penyelidikan pidana narkoba di Wilayah Polres Bogor dan hambatannya. Metode diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan penelitian. Metode dalam penelitian ini yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan penyidikan merupakan tanggung jawab dari atasan penyidik yang merupakan pejabat pengawasan penyidik, maka apabila ada terjadi kelalaian atau penyimpangan dari proses penyidikan dapat di katakan sisi pengawasan dalam proses penyidikan belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi pengawasan Satresnarkoba dalam penanganan penyelidikan pidana narkoba di Wilayah Polres Bogor yaitu pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika di Polres Bogor berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan dengan melakukan proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan melakukan monitoring kepada anggota yang melukan tugas penyelidikan, serta melakukan evaluasi setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus pidana narkoba. Dan hambatan yang dihadapi yaitu masih kurangnya sanksi kepada pelaku, regulasi yang belum kuat, kurangnya integritas pejabat. upaya yang dilakukan adalah perlu adanya sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun pejabat yang terlibat dalam tidak pidana narkoba, perlu sosialisasi kepada masyarakat agar menyadari pentingya pemberantasan narkoba dengan membantu pihak kepolisian dan memberikan informasi, perlu ada perangkat regulasi khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan penyelidikan.


 

Article Details

How to Cite
Lerian, R., Suprijatna, D. ., & Mulyadi. (2024). Fungsi Pengawasan Satresnarkoba dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Polres Bogor. Karimah Tauhid, 3(6), 6784–6797. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13832
Section
Articles

References

Ahmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.

Andi Hamzah, Edit, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Dadang Suprijatna, Optimizing The Implementation Of Legal Aid Service In Civil Cases In The Territory Of The Sukabumi District Court, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2, SEPTEMBER 2019.

Egon Bittner dalam David H. Beley, Police For The Future, McGraw, New York, 2011.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Farouk Muhammad, Menuju Reformasi Polri, Restu Agung, Jakarta, 2015.

Hasil Wawancara dengan anggota Satnarkoba Polres Bogor, 12 September 2023, pukul 10.00 Wib

Hasil Wawancara dengan anggota Satnarkoba Polres Bogor, 14 September 2023, pukul 15.00 Wib

Karyadi M dan Soesilo R., KUHAP dengan penjelasan, Politeia, Bogor, 1997.

Kurniawan, Narkotika, Gramedia, Jakarta, 2018.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Sekretariat KIH-UI, Jakarta, 2016.

Martono, Jenis-Jenis Narkotika, Bina Aksara, Jakarta, 2019.

Mochtar Kusumaatmadja, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 2016.

Polres Bogor, Tahun 2022.

R. Soepomo, Undang-undang Sementara Republik Indonesia, Noordhoff-Kolff, Jakarta, Cet.3, 2011.

RB.Sumanto, Hukum dan Sosiolgi Hukum, Pemikiran, Teori dan Masalah, Surakarta, diterbitkan oleh LPP dan UPT bekerja sama dengan Percetakan UNS, 2017.

Robert R. Friedmann, Community Policing Comparative Perspectives And Prospects, diterjemahkan oleh Koenarto dkk, "Kegiatan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan dan ketertiban Masyarakat Perbandingan Perspektif dan Prospeknya", Cipta Manunggal, Jakarta, 2018.

Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Pengawas Penegak Hukum: Mampukah Membawa Perubahan, Yappika, Jakarta, 2017.

Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti Undang Undang Dasar tahun 1945, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Suharto dan Joenadi Efendi, Sosiologi (Budaya) Hukum; Diskursus Procedural Juctice Vis A Vis Substantive Justice, PKM FH UBHARA, Surabaya, 2011.

Suharto RM, Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Sunaryati Hartono, Pembinaan Hukum Nasional dalam Globalisasi Masyarakat Dunia,Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2011.

Ujang Bahar dan Ahmad Taufik, Legal Analysis Of Sharia-Based Hotel Management Especially Consumer Protection Aspects Viewed From Business Law Perspective, Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019.

Widodo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kertagama Publishing, Jakarta, 2017.

Wirjono Projodikoro, Tindak Pidana-pidan tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3