Prosedur Pembuatan Akta Perkawinan

Main Article Content

Rita Rahmawati
Muthia Zahra Farhati
Gotfridus Goris Seran

Abstract

Akta perkawinan adalah catatan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berfungsi sebagai pernyataan status perkawinan yang mengikat secara hukum. Ini berlaku bagi pasangan non-Muslim; pasangan Muslim mengikuti proses agama. Akta ini mencakup identitas pasangan, tanggal, dan tempat pernikahan, menjadi landasan hukum ikatan sah di mata hukum. Meskipun demikian, masih banyak jumlah penduduk yang telah menikah yang secara resmi belum tercatat dikarenakan belum melengkapi prosedur pendaftaran perkawinan mereka. Mengetahui cara pembuatan akta nikah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan, wawancara, dan observasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur proses penerbitan akta perkawinan.

Article Details

How to Cite
Rahmawati, R. ., Farhati, M. Z., & Seran, G. G. (2023). Prosedur Pembuatan Akta Perkawinan. Karimah Tauhid, 2(6), 3185–3193. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i6.11298
Section
Articles

References

Ade Sofa, M. Zaki. 2019. “JASIRA Tinjauan Administrasi Pencatatan Perkawinan Dalam Memperoleh Akta Pernikahan Penduduk Non Muslim.” 3(2).

Amsyah, Zulkifli. 2005. Manajemen Kearsipan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Margretha, Naomi, and Siti Hazzah Nur R. 2022. “Implementasi Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan Pada Dinas.” 9(1): 37–44.

Migkel Triyanto. 2016. “Kualitas Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan Bagi Masyarakat Etnis Tionghoa Dalam Meningkatkan Tertib Administrasi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.” Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar 6(August): 128.

Moekijat. 2001. “Tata Laksana Kantor.” In Bandung: Alumni.

Mulyadi. 2017. “Prosedur Pengembangan Karyawan Melalui Peningkatan Aktivitas Kerja Perusahaan Dan Efisiensi Kerja Di Pt. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Ahmad Yani Semarang.” Journal of Chemical Information and Modeling 1(9): 24.

Resmini, Wayan, Abdul Sakban, and Ni Putu Ade Resmayani. 2020. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Kepemilikan Akta Perkawinan.” SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 4(1): 700.

Rizqon Tarmizi. 1967. “Peran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Penerbitan Akta Perkawinan Melalui Aplikasi Sewuati Di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Mi): 5–24.

Robbins. 2015. Perilaku Organisasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Savitri, Ni Luh Putu Dewi. 2016. “Efektivitas Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan Melalui Website Akudicari Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Provinsi Bali.” Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar 6(August): 128.

Sena, IGAW, and I K K Arta. 2022. “Efektivitas Pasal 7 Undang–Undang Perkawinan Terhadap Penerbitan Akta Perkawinan.” Jurnal Penelitian dan … 6(1): 51–58.

Subekti, Trusto. 2010. “Studi Perkembangan Substansi Kutipan Akta Perkawinan Bagi Non Muslim Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas.” Jurnal Dinamika Hukum 10(1): 15–21.

Tagel, Dewa Putu. 2020. “Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.” Vyavahara Duta 14(2): 84.

Ujang Hidayat, Retno Sunu Astuti. 2016. “Pengaruh Prosedur Pelayanan Dan Kemampuan Pegawai Terhadap Kualitas Pelayanan Akta Nikah (Non-Muslim) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.” Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar 6(August): 128.

Waluyo, Bing. 2020. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2(1): 193–99.

Undang-Undang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

Most read articles by the same author(s)