PENYULUHAN STUNTING MELALUI PROGRAM PANGAN OLAHAN HALAL BERPROTEIN TINGGI DAN PEMBUATAN LEGALITAS USAHA UMKM

Authors

  • Aminullah Aminullah Universitas Djuanda, Indonesia
  • Mustika Rahmaniah Universitas Djuanda, Indonesia
  • Danu Wisnu Baroza Universitas Djuanda, Indonesia
  • Fadhil Gusta Fahreza Universitas Djuanda, Indonesia
  • Fairuza Aulannisa Universitas Djuanda, Indonesia
  • Rahmatunnisa Andaista Universitas Djuanda, Indonesia
  • Sapira Aprilia Universitas Djuanda, Indonesia
  • Syifa Zahra Gunawan Universitas Djuanda, Indonesia
  • Tri Aprilia Universitas Djuanda, Indonesia
  • Sindi Nurmaya Aristi Universitas Djuanda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30997/qh.v10i2.9923

Keywords:

Gizi buruk, perizinan usaha, UMKM, produk inovasi, udang kering

Abstract

Kegiatan pengabdian di Desa Cilebut Timur dilakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan permasalahan stunting, legalitas usaha masyarakat termasuk membuat izin berusaha dan menyusun dokumen untuk sertifikasi halal, serta membuat produk olahan inovasi berbasis udang kering atau ebi. Mekanisme kegiatan pengabdian meliputi kegiatan persiapan seperti mensurvey area Desa Cilebut Timur, melakukan pendekatan sosial, mensosialisasikan masalah stunting, perizinan usaha dan sertifikasi halal, dan menciptakan kreasi makanan dengan bahan udang kering. Hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin teredukasi tentang permasalahan gizi buruk walaupun Desa Cilebut Timur tidak memiliki kasus stunting. Selain itu, beberapa UMKM telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan telah menyusun dokumen terkait sertifikasi halal mekanisme self-declare melalui kegiatan pengabdian ini. Manfaat kegiatan pengabdian ini semakin dirasakan oleh masyarakat dengan inovasi yang dilakukan yaitu pembuatan pangsit kuah berbasis ebi yang dilakukan di satu UMKM yang ada di Desa Cilebut Timur. Kegiatan pengabdian ini menghasilkan dampak nyata yang positif dalam masyarakat di Desa Cilebut Timur.

References

Anggraeni, R. 2021. Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1): 77-83.

[BPJPH] Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2021. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Jakarta.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2021. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 20/U/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Halal. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Jakarta.

[Depkes] Departemen Kesehatan. 2017. Daftar Komposisi Bahan Makanan. Bathara, Jakarta.

Hasnatika, I.F., dan I. Nurida. 2018. Analisis pengaruh inovasi produk terhadap keunggulan bersaing pada ukm “duren kamu pasti kembali” di kota serang. Jurnal Riset Bisnis dan Inovasi, 4 (3): 1-9.

Istianah dan G. Dewi. 2022. Analisis Maslahah pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum dan Pascaenactment Undang-Undang Cipta Kerja. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1): 84-109.

[Kemenkes] Kementerian Kesehatan RI. 2018. Situasi Balita Pendek (Stunting) di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI, Jakara.

Kotler, P., dan K.L. Keller. 2010. Manajemen Pemasaran. Indeks, Jakarta.

Madelene, M.L., J. Sidauruk, dan Debora. 2022. Implementasi undang-undang cipta kerja dalam perizinan usaha bagi UMKM. Nommensen Journal of Business Law, 01(01): 32-46.

Marpaung, H., O. Liza, M. Febrianto, K. Sandi, F.B. Tanjung, A.S. Saragih, M. Rinaldi, J.F. Utama, N.A. Samosir, N. Azizah, S.R. Siregar, Y.F. Wati, D. Sinaga, S. Akhyan, M. Halkiana, L. Husna, M.N.U. Nasution, N. Tanjung, dan R. Hanum. 2022. Penerbitan nomor izin berusaha (nib) pelaku UMKM di desa aek songsongan. Comunitaria: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1): 22-28.

Mitra, M. (2015). Permasalahan anak pendek (stunting) dan intervensi untuk mencegah terjadinya stunting (suatu kajian kepustakaan). Jurnal Kesehatan Komunitas, 2(6): 254–261.

[Permenkes] Peraturan Menteri Kesehatan RI. 2019. Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit. Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

[Persagi] Persatuan Ahli Gizi Indonesia. 2017. Tabel Komposisi Pangan Indonesia. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Purwanto, H. 2018. Problematika penetapan hukum pada poin kritis bahan olahan dan laboratorium produk halal. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 4(2): 192-202.

Rusmiyati, S. 2013. Menjala Rupiah Budidaya Udang Vannamei. Pustaka Baru Press, Yogyakarta.

Sari, M.K., dan E. Sulistyowati. 2020. Kesadaran hukum pelaku usaha mikro kecil menengah berkaitan kepemilikan sertifikat halal pada produk olahan pangan. Novum: Jurnal Hukum, 7(1): 35-42.

Sholikhah, A., dan R.K. Dewi. 2022. Peranan protein hewani dalam mencegah stunting pada anak balita. Jurnal Riset Sains dan Teknologi, 6(1): 95-100.

Sjarif, D.R., K. Yuliarti, and W.J. Iskandar. 2019. Daily consumption of growing-up milk is associated with less stunting among Indonesian toddlers. Medical Journal of Indonesia, 28(1): 70–76.

Downloads

Published

2024-08-02

How to Cite

Aminullah, A., Rahmaniah, M., Baroza, D. W., Fahreza, F. G., Aulannisa, F., Andaista, R., Aprilia, S., Gunawan, S. Z., Aprilia, T., & Aristi, S. N. (2024). PENYULUHAN STUNTING MELALUI PROGRAM PANGAN OLAHAN HALAL BERPROTEIN TINGGI DAN PEMBUATAN LEGALITAS USAHA UMKM. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 10(2), 139–146. https://doi.org/10.30997/qh.v10i2.9923
Abstract viewed = 10 times

Most read articles by the same author(s)