PENDAMPINGAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL MEKANISME SELF DECLARE DAN PEMBUATAN LABEL KEMASAN PADA UMKM KANARA (KARIPIK IBU NARA) Pendampingan Sertifikat Halal dan Label Kemasan
Main Article Content
Abstract
Sertifikat halal merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha bidang makanan dan minuman termasuk juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, label kemasan yang sesuai dengan peraturan juga merupakan hal yang harus diperhatikan dari suatu produk makanan. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di UMKM KANARA ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai kurangnya pengetahuan UMKM mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pembuatan label produk yang sesuai standar. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan implementasi. Dari hasil pengabdian, pelaku UMKM telah mengetahui pentingnya menghasilkan produk halal, memiliki dokumen untuk mendapatkan sertifikat halal melalui self-declare, serta memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai prasyarat pembuatan sertifikat halal. Selain itu, UMKM KANARA juga telah mengetahui dan memiliki label produk yang sesuai peraturan label kemasan yang berlaku.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Articles published in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- By publishing in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.
References
[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Halal. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
[BPJPH] Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2021. Peraturan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Jakarta.
Istianah dan Dewi, G., 2022. Analisis maslahah pada konsep halal self-declare sebelum dan pasca enactment undang-undang cipta kerja. Jurnal Hukum. 14(1): 84-109.
Katawirya, B.A. 2016. Persiapan sertifikasi halal produk value added seafood di PT. Phillips Seafood Indonesia Lampung. Skripsi. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Kusmanto, H., dan Warjio. 2019. Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 11(02): 320-327.
Marpaung, H., Liza, O., Febrianto, M., Sandi, K., Tanjung, F.B. et al. 2022. Penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) pelaku UMKM di Desa Aek Songsongan. Comunitaria: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1): 22-28.
Madelene, M.L., 2022. Implementasi undang-undang cipta kerja dalam perizinan usaha bagi UMKM. Nommensen Journal of Business Law. 1(0): 32-46.
Ngisya, O. A., Sulikah, S. dan Atmoko, A. W. 2018. Pelatihan dan pendampingan sistem "tabanas" (tata bahasa dakam promosi dan label kemasan pada kelompok wanita Kabupaten Trenggalek. Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2): 23-31.
[UU RI] Undang-Undang Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Kemasan. Sekretariat Negera, Jakarta
[UU RI] Undang-Undang Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Sekretariat Negera, Jakarta.
Wiliasih, R. dan Fathoni, M. 2021. Strategis perguruan tinggi atas penjaminan pangan halal oleh negara untuk kelompok masyarakat marjinal. Bunga Rampai 30 Tahun Ekonomi Syariah , 3(1), 240-267.