PEMBERDAYAAN KELOMPOK WANITA TANI MAWAR MERAH UNTUK MENGOLAH KERIPIK BAYAM DENGAN BAIK DI DESA CIJUREY KABUPATEN SUKABUMI
DOI:
https://doi.org/10.30997/qh.v7i2.4045Keywords:
industri rumah tangga, GMP, keripik bayam, kelompok wanita taniAbstract
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini berupa pelatihan Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufaturing Practice (GMP) yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha industri kecil tentang proses produksi yang memenuhi standar produksi guna meningkatkan mutu produk dan daya saing. Metoda pendekatan dalam menyelasaikan masalah yang ada yaitu dengan melakukan Metode Transfer Ilmu kepada Kelompok Wanita Tani Mawar Merah melalui pelatihan penyuluhan CCPB dan menerapkannya di dalam sistem dan proses produksi sehingga mampu memperbaiki mutu produk dan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan KWT Mawar Merah. Penilaian CPPB yang dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan CPPB di kelompok dalam mengolah keripik bayam. Adapun berdasarkan evaluasi audit yang telah dilakukan KWT Mawar Merah termasuk kriteria CPPB-IRT level IV dengan standar sebagai berikut: penyimpangan minor tidak tidak tersedia, penyimpangan mayor tidak tersedia, penyimpangan serius lebih dari lima, dan penyimpangan kritis lebih dari satu, di mana KWT Mawar Merah masih memiliki jumlah penyimpangan serius sebanyak 6 buah ketidaksesuaian dan jumlah penyimpangan kritis sebanyak 5 buah.References
Arsyan, M. A., Liquiddanu, E., dan Pujiyanto, E. 2019. Perancangan sistem jaminan halal pada IKM roti amira untuk memenuhi persyaratan dokumentasi sistem jaminan halal. Jurnal Media Ilmiah Teknik Industri 18(1): 16-27.
[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 31 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Hawa, T. A. 2017. Evaluasi pelaksanaan good manufacturing practice (GMP) dan analisis efisiensi biaya di pusat pengolahan kakao rakyat Jembrana Bali. Jurnal Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Islam Jember 10(2): 27-42.
Herlambang, A., Asmawati, E., dan Haryono, Y. 2018. Implementasi cara produksi pangan yang baik (CCPB) untuk industri rumah tangga kerupuk di Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat 4(1): 31-37.
Ma’rifat, T.N., dan Sari, M. 2017. Penerapan sistem jaminan halal pada UKM bidang olahan pangan hewani. Khadimul Ummah 1(1): 39-46.
Nainggolan, Kaman, Mukti,I, Erdiman. 2014. Teknologi Melipatgandakan Produksi Padi Nasional. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rianti, A., Christopher, A., Lestari, D., dan Kiyat, W.E. 2018. Penerapan keamanan dan sanitasi pangan pada produksi minuman sehat kacang-kacangan UMKM Jukajo Sukses Mulia di Kabupaten Tangerang. Jurnal Agroteknologi 12(2): 167-175.
Wardanu, A.P., dan Anhar, M. 2016. Penerapan good manufacturing practice (GMP) pada kelompok usaha bersama (KUB) wida mantolo kecamatan benua kayong. Teknologi Pangan: Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah Teknologi Pertanian 7(1): 8-16.
[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 31 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Hawa, T. A. 2017. Evaluasi pelaksanaan good manufacturing practice (GMP) dan analisis efisiensi biaya di pusat pengolahan kakao rakyat Jembrana Bali. Jurnal Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Islam Jember 10(2): 27-42.
Herlambang, A., Asmawati, E., dan Haryono, Y. 2018. Implementasi cara produksi pangan yang baik (CCPB) untuk industri rumah tangga kerupuk di Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat 4(1): 31-37.
Ma’rifat, T.N., dan Sari, M. 2017. Penerapan sistem jaminan halal pada UKM bidang olahan pangan hewani. Khadimul Ummah 1(1): 39-46.
Nainggolan, Kaman, Mukti,I, Erdiman. 2014. Teknologi Melipatgandakan Produksi Padi Nasional. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rianti, A., Christopher, A., Lestari, D., dan Kiyat, W.E. 2018. Penerapan keamanan dan sanitasi pangan pada produksi minuman sehat kacang-kacangan UMKM Jukajo Sukses Mulia di Kabupaten Tangerang. Jurnal Agroteknologi 12(2): 167-175.
Wardanu, A.P., dan Anhar, M. 2016. Penerapan good manufacturing practice (GMP) pada kelompok usaha bersama (KUB) wida mantolo kecamatan benua kayong. Teknologi Pangan: Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah Teknologi Pertanian 7(1): 8-16.
Downloads
Published
2021-08-16
How to Cite
Widjayanti, W., Arahmah, S. A., Darajat, A., Apriansyah, A. H., & Aminullah, A. (2021). PEMBERDAYAAN KELOMPOK WANITA TANI MAWAR MERAH UNTUK MENGOLAH KERIPIK BAYAM DENGAN BAIK DI DESA CIJUREY KABUPATEN SUKABUMI. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 80–88. https://doi.org/10.30997/qh.v7i2.4045
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 QARDHUL HASAN: MEDIA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Articles published in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- By publishing in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.