EFEKTIVITAS PROGRAM REHABILITASI KORBAN PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.30997/jgs.v7i1.3170Keywords:
Efektivitas Program, Perdagangan Orang, Program Rehabilitasi, Rehabilitasi KorbanAbstract
Perdagangan orang di Kota Sukabumi selama tahun 2017-2019 mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah korban tersebut disebabkan oleh kurangnya informasi tentang modus dan bahaya perdagangan orang dan juga perilaku konsumtif yang menjerumuskan masuk ke dalam korban perdagangan. Korban perdagangan orang perlu direhabilitasi. Selama tahun 2017-2019, Pemerintah Kota Sukabumi melakukan rehabilitasi korban perdagangan orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas program rehabilitasi korban perdagangan orang di Kota Sukabumi. Penelitian ini menggunakan lima dimensi efektivitas program yang meliputi pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan dan adanya perubahan nyata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang dipadukan dengan penelitian deskriptif untuk menggambarkan fenomena sebenarnya dari kejadian-kejadian di lapangan. Pengumpulan data penelitian menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang terkait dengan penelitian. Data penelitian dideskripsikan secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas program rehabilitasi korban perdagangan orang di Kota Sukabumi secara umum dinilai baik, meskipun terdapat beberapa hambatan yang terjadi pada pelaksanaannya seperti kurangnya fasilitas sarana dan prasarana, pilihan metode, alokasi anggaran dan sosialisasi rehabilitasi korban perdagangan orang.References
Buku
Badrudin. (2013). Dasar-dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Sedarmayanti. (2013). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama.
Steers, Richard M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
Sutrisno, Edy. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Dokumen
Dinas Sosial Kota Sukabumi. (2019). Data Perdagangan Orang di Kota Sukabumi. Sukabumi: Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Dinas Sosial Kota Sukabumi. (2019). Data Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang di Kota Sukabumi. Sukabumi: Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 6).
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567).
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).
Laman
Catatan International Organization for Migration (IOM): Human Trafficking Paling Banyak Terjadi di Indonesia. https://www.liputan6.com/news/read/2249883/catatan-iom-human-trafficking-paling-banyak-terjadi-di-indonesia/, diakses tanggal 18 Januari 2020.
Badrudin. (2013). Dasar-dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Sedarmayanti. (2013). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama.
Steers, Richard M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
Sutrisno, Edy. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Dokumen
Dinas Sosial Kota Sukabumi. (2019). Data Perdagangan Orang di Kota Sukabumi. Sukabumi: Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Dinas Sosial Kota Sukabumi. (2019). Data Rehabilitasi Korban Perdagangan Orang di Kota Sukabumi. Sukabumi: Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 6).
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567).
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).
Laman
Catatan International Organization for Migration (IOM): Human Trafficking Paling Banyak Terjadi di Indonesia. https://www.liputan6.com/news/read/2249883/catatan-iom-human-trafficking-paling-banyak-terjadi-di-indonesia/, diakses tanggal 18 Januari 2020.
Downloads
Additional Files
Published
2021-04-12
How to Cite
Nabila, P., Amirulloh, M. R., & Basori, Y. F. F. Y. (2021). EFEKTIVITAS PROGRAM REHABILITASI KORBAN PERDAGANGAN ORANG. Jurnal Governansi, 7(1), 59–68. https://doi.org/10.30997/jgs.v7i1.3170
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.