STRATEGI KEBIJAKAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT INDONESIA DI MALAYSIA
Keywords:
Kebijakan, Pelindungan Pekerja MigranAbstract
Kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, merupakan salah satu pilihan bagi Indonesia untuk menyalurkan tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran. Tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdampak positif terhadap peningkatan devisa negara dalam menanggulangi pengangguran di dalam negeri. Namun, di sisi negatifnya ada risiko perlakuan tidak manusiawi terhadap tenaga kerja Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui strategi kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja migran khususnya di perkebunan kelapa sawit. Hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa penggunaan SMO membuat posisi buruh migran menjadi rentan, antara lain eksploitasi, degradasi, pemotongan gaji, penahanan paspor oleh majikan, tidak ada kontrak kerja (dianggap ilegal), tidak ada data rinci mengenai buruh migran di Malaysia, dan konversi visa kunjungan menjadi visa kerja. Untuk sementara waktu, Malaysia mengalami krisis tenaga kerja yang berdampak pada tingkat produksi industri kelapa sawit di Malaysia berpeluang meningkatkan bergaining potition dalam melindungi TKI. Strategi perlindungan tenaga kerja dengan meningkatkan standar kompetensi, meliputi: kriteria kerja, hasil kerja, elemen kompetensi dan ruang lingkup dalam hal pelatihan, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan. Melakukan reformasi kebijakan nasional terkait penempatan tenaga kerja.
References
Abdhul, Y. Penelitian Terdahulu : Cara Membuat dan Contoh. (Dari https://penerbitbukudeepublish.com/penelitian-terdahulu/)
Aeni, N. (2017). Eksistensi Buruh Migran Perempuan dan Gambaran Kemiskinan Kabupaten Pati. JurnalLitbang. XIII(2), 139-148. (Dari http://ejurnal-litbang.patikab.go.id/index.php/jl/article/view/101)
Antarwinna, M (2019). Responsifitas Pemerintah Terhadap Problematika Tenaga Kerja Indonesia (TKI).JournalGovernance of Innovation. 191), 49-64 (Dari https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/JOGIV/article/view/361/231)
Anugrah, T. Dampak Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Ekosistem Lingkungan di Desa Batang Kumu. FISIP, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Dari https://www.researchgate.net/publication/333486520_Dampak_Perkebunan_Kelapa_ Sawit_Terhadap/link/5ceff5ae299bf1fb184a9d0c/download)
Astuti, A.M.I & Shinta Ratnawati. (2020). Analisis SWOT Dalam Menentukan Strategi Pemasaran (Studi Kasus diKantor Pos Kota Magelang 56100). Jurnal Ilmu Manajemen, 17(2), 58-70. (Dari https://journal.uny.ac.id/index.php/jim/article/view/34175/14289)
Badruzaman, D. Hubungan Antara Hukum Dengan Moral Dalam Islam Hubungan Antara Hukum Dengan Moral Dalam Islam. Jurnal Ilmu Hukum. 16 (1), 45-60. (Dari https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/4226/pdf)
BNP2TKI. 2018. Data Penempatan dan Perlindungan PMI: Periode bulan September
Tahun 2018
Buruh Sawit Migran WNI di Malaysia Alami Kekerasan Saat Pandemi (Kennial Laia- BETAHITA.ID) (Dari https://betahita.id/news/detail/6425/buruh-sawit-migran-wni-di-malaysia-alami-kekerasan-saat-pandemi.html?v=1630488533
Dampak Covid-19 Terhadap Buruh Migran di Sektor Perkebunan Sawit di Malaysia (Anis Hidayah-Migrant CARE).
Dewi, E. (2013). Migrasi internasional dan politik luar negeri Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 9(1), 1-6.
Disnakertrans Sumsel.MoU RI dan Malaysia jadi Benchmark pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI)(Dari http://disnakertrans.sumselprov. go.id/2022/04/06/mou-ri-dan-malaysia-jadi-benchmark-pelindungan-terhadap-pekerja-migran-indonesia-pmi/)
Gawat! Malaysia Diguncang ‘Kiamat’ Tenaga Kerja (Robertus Andrianto-CNBC Indonesia) (Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20220519112905-4-340122/gawat-malaysia-diguncang-kiamat-tenaga-kerja)
Habibullah dkk. (2016). Kebijakan Pelindungan Sosial Untuk Pekerja Migran Bermasalah. Jurnal Sosio Konsepsia, 5(02), 66-77. (Dari https://media.neliti.com)
Haris, A. (2003). Kucuran keringat dan derap pembangunan (jejak migran dalam pembangunan daerah). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Helmi, A.F. (1996). Disiplin Kerja. Buletin Psikologi. Edisi khusus Ulang Tahun XXXII, IV(2), 32-42. (Dari https://avin.staff.ugm.ac.id/data/jurnal/disiplinkerja_avin.pdf)
Idris, M. Inilah Perjanjian Yang Dilanggar Malaysia Sehingga Membuat Indonesia Setop Kirim TKI. (Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com, Senin (18/07/2022) (dalam KONTAN.CO.ID-JAKARTA, Rabu (13/07/2022) (Dari https://nasional. Kontan .co.id/news/inilah-perjanjian-yang-dilanggar-malaysia-yang-membuat-indonesia-setop-kirim-tki
Kaligis, G.A. dkk (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia Menurut UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Jurnal Lex Privatum, VIII(2), 187-197 (Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexprivatum/article/view/29796/28853)
Kamil, I. (2022). Migran Care Minta Malaysia Tak Arogan dan Hormati MoU TKI di Malaysia. Jakarta, KOMPAS.com, Selasa, 26 Juli 2022.
Koser, K. (2010). Introduction: International migration and global governance. Global Governance, 16(3),301-315.
Kristina, A. Standardisasi Kompetensi Sebagai Upaya Perlindungan TKI. Fakultas Ekonomi. Universitas Trunojoyo Madura. (Dari https://journal.trunojoyo.ac.id/neo-bis/article/view/539/509)
Kusa, G.E. (2015). Pelindungan Hukum dan Penanganan Buruh Migran Yang Bermasalah di Luar Negeri (Studi Kasus Indonesia dan Filipina). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Internasional Batam. (Dari (Dari http://repository.uib.ac.id/325/4/S-1151034-C%20hapter1.pdf)
Liling, S. Strategi Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Pelayanan Dokter dan pasien. (Dari https://pdgimakassar.org/jurnal/index.php/MDJ/article/view/59/56)
Malaysia (Dari https://id.wikipedia.org/wiki/Malaysia)
Malaysia Butuh Banyak Pasokan TKI Untuk Perkebunan Sawit dan ART. (Larasati Dyah Utami-TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA) (Dari https://www.tribunnews. com/ bisnis/2021/12/22/malaysia-butuh-banyak-pasokan-tki-untuk-perkebunan-sawit-dan-art)
Marlina. (2013). Pelindungan Hak Buruh Migran Oleh Negara Dalam Kedudukannya Sebagai Subyek Hukum Internasional. JurnalPandecta. 8(2), 182-195. (Dari http://repository.ubaya.ac.id/24878/15/Marlina_Pelindungan%20Hak%20Buruh%20Migran%20Oleh%20Negara.pdf)
Mengapa Perusahaan Malaysia Menguasai Banyak Kebun Sawit di Indonesia? (Muhammad Idris-Kompas.com) (Dari https://money.kompas.com/read/ 2022/02/01/ 113530226/mengapa-perusahaan-malaysia-menguasai-banyak-kebun-sawit-di-indonesia?page=all)
Nasution, F.S. (2022). Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Perempuan Menurut Hukum Internasional. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utama Medan. (Dari http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/18090/SKRIPSI%20FARRAS%20SYAFIQ%20NASUTION%20NPM.%201606200216.pdf?sequence=1&isAllowed=y)
Nugroho, F.T. (dalam Bola.com, Jakarta). Pengertian Negosiasi Menurut Para Ahli, Tujuan, Tahapan, dan Manfaatnya. (Dari https://www.bola.com/ragam/read/ 4858472/pengertian-negosiasi-menurut-para-ahli-tujuan-tahapan-dan-manfaatnya
Nurhalimah, S.(2017). Pelindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia.ADALAH.BuletinHukum & Keadilan, 1(4), 1-2.
Oswaldo. G.I. Apa yang Dilanggar Malaysia Sampai RI Setop Kirim TKI? (dalam- detikFinance Jakarta, Senin (18/07/2022). (Dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6185075/apa-yang-dilanggar-malaysia-sampai-ri-setop-kirim-tki)
Pahroji, D.,Holyness .N Singadimedja. (2012). Perbandingan Sistem Hukum Ketenagakerjaan Negara Malaysia dan Negara Indonesia Dalam Perlindungan Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Solusi, 11 (24), 1-9 (Dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/solusi/article/view/110/114)
Pamolango, J.T. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Lex Administratum, III(1), 145-155. (Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/8339/7901)
Parasonalia, R. (2021). Pekerja Migran Sumbang Devisa Negara Terbesar Kedua Setelah Migas
(Dari https://regional.kompas.com/)
Pekerja Migran Indonesia dan Kegelisahan di Negeri Seberang (Zufrizal-Bisnis, JAKARTA) (Dari https://bisnisindonesia.id/article/pekerja-migran-indonesia-dan-kegelisahan-di-negeri-seberang)
Perkebunan Sawit Malaysia Hadapi Krisis Tenaga Kerja) (Dari https://sawitindonesia.com/perkebunan-sawit-malaysia-hadapi-krisis-tenaga-kerja/).
Permasalahan Pekerja Migran : Perspekif Pekerjaan Sosial (Edi Suharto) (Dari http://ejournal .uajy,ac.id/7858/3/2MI0172.pdf)
Potensi Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit. (Dari https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article/2019/POTENSI_DAMPAK_LINGKUNGAN_PERKEBUNAN_KELAPA_SAWIT.pdf)
Produksi Minyak Sawit di Malaysia (Dari https://id.wikipedia.org/wiki/Produksi _minyak_sawit_di_Malaysia)
Rahardjo, T.,Adi Nugroho. Memahami Eksistensi Buruh (Perspektif Komunikasi Antarbudaya). (Dari http://eprints.undip.ac.id/19611/1/JURNAL_BURUH.pdf)
Setiadi. (2000). Antropologi dan studi migrasi internasional. Humaniora, 12(1), 86-97.
Sufyan, Adan Farid Pribadi.Dramaturgi TKI Ilegal di Kepulauan kangean.Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.SkripsiUniversitas Negeri Surabaya. (Dari https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/39483/34586)
Suharto, E. Artikel. Permasalahan Pekerja Migran : Perspektif Pekerjaan Sosial. (Dari http://e-journal.uajy.ac.id/7858/3/2MIH01172.pdf).
Suprijanto, A (2011). Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian Indonesia. JurnalCIVIS, 1(2), 100-119. (Dari https://core.ac.uk/download/pdf/234022417.pdf).
Suwee, S. (dalam Suweklopedia). Teori Negosiasi bag 1 Strategi Tawar-Menawar (Dari http://suweklopedia.blogspot.com/2013/07/teori-negosiasi-bag-1-strategi-tawar_29.html)
Syamsuddin dan Gunadi Setyo Utomo. (2016). Permasalahan Buruh Migran Indonesia pada Sektor Publik (Indonesian Migrant Workers Problem in Public Sector). (Dari https://ejournal.kemsos.go.id)
Sengkarut Buruh Migran, Pemprov Rencanakan MoU Dengan Kabupaten/Kota. (Dari https://disnakertrans.ntbprov.go.id/sengkarut-buruh-migran-pemprov-rencanakan-mou-dengan-kabupaten-kota/)
Soerjosoeminar. E.R.M. (2011). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia Dalam Perspektif UU RI No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Disertasi. Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang. (Dari http://eprints.undip.ac.id/40703/1/bab_I.pdf).
Sriyanto, N. (2015). Politik luar negeri indonesia dan isu migrasi internasional: Suatu pengantar. Di Sriyanto, N., & Yustiningrum, RR. E. (Eds.), Politik luar negeri indonesia dan isu migrasi internasional (hal. 1-18) Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tamara, A. (2016). Implementasi Analisis Swot Dalam Strategi Pemasaran Produk Mandiri Tabungan Bisnis. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen. 4(3),395-406.(Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jrbm/article/view/12751/12344)
Tampongangoy. G.H. (2015). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal. Jurnal Lex et Societatis, III (1),160-169 (Dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7081/6594)
Utami, L.D. (2021). Malaysia Butuh Banyak Pasokan TKI Untuk Perkebunan Sawit dan ART. Artikel Tribunnews.com, Jakarta
Wicaksono. A. Efek Kekurangan Tenaga Kerja, Malaysia Bakal Merugi (Dari https://www.medcom.id/ekonomi/global/0KvoEE19N-efek-kekurangan-tenaga-kerja-malaysia-bakal-merugi)
(Dari https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB21414351030.pdf)
(Dari https://penerbitbukudeepublish.com/penelitian-terdahulu/)
(Dari https://eprints.umm.ac.id/44759/3/BAB%20II.pdf)
(Dari https://kemlu.go.id/kotakinabalu/id/)
(Dari http://eprints.umpo.ac.id/4033/3/Bab%20II.pdf)
(Dari https://core.ac.uk/reader/270149730)
(Dari http://e-journal.uajy.ac.id/10321/3/2EA20013.pdf)
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemerintah Indonesia. 2010.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Saprudin Saprudin
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in ADMINISTRTAIE.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in ADMINISTRTIE.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.