PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI DAN PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN DALAM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4164Keywords:
Rumah Susun, Pemilik, PenghuniAbstract
Undang-Undang Rumah Susun (UURS) mewajibkan pelaku pembangunan untuk memisahkan Rusun atas satuan Rusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, ketika pelaku pembangunan membangun suatu Rusun. Untuk itu pembentukan pengembangan kelembagaan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pemilik dan penghuni rumah susun. Untuk itu perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun perlu di perjuangkan untuk melindungi hak atas pengelolaan rumah susun. P3SRS seharusnya difasilitasi oleh pengembang dengan melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada Pemilik dan Penghuni yang merasa dirugikan. Kewajiban Pelaku Pembangunan rumah susun tidak sepenuhnya ikut campur dalam proses pembuatan P3SRS namaun sebagai fasilitator para Pemilik dan/atau Penghuni Rusun.
References
Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun & Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Arie. S. Hutagalung, Kondominium dan Permasalahannya (edisi revisi), Badan Penerbit FHUI, Jakarta, 2007
Boedi Harsono, Berbagi Masalah Hukum Bersangkutan dengan Rumah Susun dan Pemilikan Satuan Rumah Susun, Majalah Hukum dan Pembangunan Desember 1986
Imam Koeswahyono, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia, Malang, 2004
Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing, dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, Alumni, Bandung, 2011
Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id