PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KOMERSIAL BERBASIS BUILD OPERATE TRANSFER (BOT)

Authors

  • Nova Monaya Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Adi Sulistiyono
  • Burhanudin Burhanudin

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4134

Keywords:

Produktivitas, Tanah, Wakaf

Abstract

Wakaf yang diberikan kpd lembaga keagamaan pada mulanya dimaksudkan  untuk mendukung sumber keuangan utk memutar aktifitas kelembagan sesuai dengan  tujuan ataupun maksud pendiriannya. Wakaf sebagaimana telah diatur pada UU Wakaf memiliki rigiditas sebagaimana pembatasan yang sama diatur dalam Kaedah agama Islam yang membatasi dan melarang  benda wakaf utk dihibahkan, dijual belikan dan diwariskan.   Pembatasan tsb mengakibatkan benda wakaf berada pada area rigiditas dan kurang produktif. Keadaan ini berdampak kpd sukarnya lembaga keagamaan khususnya pendidikan berbasis yayasan yang dilahirkan dg benda wakaf berkembang dan memasuki persaingan bebas.

Penelitian ini dimaksud mencari solusi dari kekosongan hukum  terhadap produktifitas benda wakaf  yang justru menjadi beban bagi pengelola, seperti kewajiban perawatan dan pemelihataa  benda wakaf termasuk beban pajak dan iuran, dengan merekonstruksi rigiditas tanah wakaf dengan model BOT sebagaimana dilakukan antara pemerintah atau lembaga swasta lain agar dpt meningkat produktifitas tanah wakaf, Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dengan melihat kedalaman kaidah dan asas yang mengatur dan berhubungan demgan hukum wakaf, disamping pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan indept interview kpd pengelola tanah wakaf antara lain nazir wakaf, pimpinan perguruan dan yayasan pendidikan islam yang didirikan diatas tanah wakaf,  penelitian ini di tujukan untuk memberikan alternatif solusi peningkatan produktifitas tanah wakaf dg mengkombinasikan praktik hukum perdata dan hukum bisnis dalam ruang lingkup tanah wakaf. key words : Produktifitas, Tanah Wakaf,.

References

A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Bandung : Mandar Maju.
Abdul Halim, 2005, Hukum Perwakafan di Indonesia, Tangerang : Ciputat Press.
Abdullah Ubaid Matraji, Membangkitkan Perwakafan di Indonesia, dalam http://bwi.or.id/index.php/ar/-/237-membangkitkan-perwakafan-di-indonesia diakses pada 27 Februari 2016
Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-asyhar, 2005, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta : Mitra abadi Press.
Al-Waqf, Jurnal Ekonomi Islam, Badan Wakaf Indonesia, Volume 1 Desember 2008.
Andjar Pachta Wirana, et.all, 1997, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangantentang Perjanjian BOT, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Anita Kamilah, 2012, Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung : Keni Media.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1997, Naskah Akademis Peraturan perundang-undangan tentang Perjanjian BOT, Jakarta: BHPN.
Budi Santoso, 2008, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Dengan Model BOT (Build Operate Transfer), Jakarta : Genta Press.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Bunga Rampai Perwakafan, Jakarta : Kemenag RI.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008, Panduan Bantuan Pemberdayaan Wakaf Produktif, Direktorat Jenderal Bimbingan Departemen Agama RI.
H. Taufik Hamami, 2003, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Jakarta, Tatanusa.
http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html, (diakses pada tanggal 29 Februari 2016, pukul 14.00 WIB)
http://www.bwi.or.id/index.php/en/publikasi/kisah-sukses-wakaf-produktif/1611-berkat-investor-wakaf-ini-hasilkan-lebih-dari-rp1-m-.html
http://www.datastatistikindonesia.com/portal/index.php?option=com_tabel&kat=1&idtabel=117& Itemid=165 (diakses pada tanggal 5/12/2013 Pukul 11.47 W.I.B)
Jaih Mubarok, 2008, Wakaf Produktif, Bandung : Simbiosa Rekatama Media.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK/04/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer)
Miftahul Huda, 2015, Mengalirkan Manfaat Wakaf, Potret Perkembangan Hukum dan Tata Kelola Wakaf di Indonesia, Bekasi : Gramata Publishing.
Rozalinda, 2015, Manajemen Wakaf Produktif, Cetakan ke-1, Jakarta : PT.Rajagrafindo Persada.
Tholhah Hasan, 2008, Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia, Republika.
Tim Depag, 2008, Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta, 2008.

Downloads

Published

2021-04-17

How to Cite

Monaya, N., Sulistiyono, A., & Burhanudin, B. (2021). PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KOMERSIAL BERBASIS BUILD OPERATE TRANSFER (BOT). Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(1), 33–44. https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4134
Abstract viewed = 125 times