PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KOMERSIAL BERBASIS BUILD OPERATE TRANSFER (BOT)
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4134Keywords:
Produktivitas, Tanah, WakafAbstract
Wakaf yang diberikan kpd lembaga keagamaan pada mulanya dimaksudkan untuk mendukung sumber keuangan utk memutar aktifitas kelembagan sesuai dengan tujuan ataupun maksud pendiriannya. Wakaf sebagaimana telah diatur pada UU Wakaf memiliki rigiditas sebagaimana pembatasan yang sama diatur dalam Kaedah agama Islam yang membatasi dan melarang benda wakaf utk dihibahkan, dijual belikan dan diwariskan. Pembatasan tsb mengakibatkan benda wakaf berada pada area rigiditas dan kurang produktif. Keadaan ini berdampak kpd sukarnya lembaga keagamaan khususnya pendidikan berbasis yayasan yang dilahirkan dg benda wakaf berkembang dan memasuki persaingan bebas.
Penelitian ini dimaksud mencari solusi dari kekosongan hukum terhadap produktifitas benda wakaf yang justru menjadi beban bagi pengelola, seperti kewajiban perawatan dan pemelihataa benda wakaf termasuk beban pajak dan iuran, dengan merekonstruksi rigiditas tanah wakaf dengan model BOT sebagaimana dilakukan antara pemerintah atau lembaga swasta lain agar dpt meningkat produktifitas tanah wakaf, Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dengan melihat kedalaman kaidah dan asas yang mengatur dan berhubungan demgan hukum wakaf, disamping pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan indept interview kpd pengelola tanah wakaf antara lain nazir wakaf, pimpinan perguruan dan yayasan pendidikan islam yang didirikan diatas tanah wakaf, penelitian ini di tujukan untuk memberikan alternatif solusi peningkatan produktifitas tanah wakaf dg mengkombinasikan praktik hukum perdata dan hukum bisnis dalam ruang lingkup tanah wakaf. key words : Produktifitas, Tanah Wakaf,.
References
Abdul Halim, 2005, Hukum Perwakafan di Indonesia, Tangerang : Ciputat Press.
Abdullah Ubaid Matraji, Membangkitkan Perwakafan di Indonesia, dalam http://bwi.or.id/index.php/ar/-/237-membangkitkan-perwakafan-di-indonesia diakses pada 27 Februari 2016
Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-asyhar, 2005, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta : Mitra abadi Press.
Al-Waqf, Jurnal Ekonomi Islam, Badan Wakaf Indonesia, Volume 1 Desember 2008.
Andjar Pachta Wirana, et.all, 1997, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangantentang Perjanjian BOT, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Anita Kamilah, 2012, Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung : Keni Media.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1997, Naskah Akademis Peraturan perundang-undangan tentang Perjanjian BOT, Jakarta: BHPN.
Budi Santoso, 2008, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Dengan Model BOT (Build Operate Transfer), Jakarta : Genta Press.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Bunga Rampai Perwakafan, Jakarta : Kemenag RI.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008, Panduan Bantuan Pemberdayaan Wakaf Produktif, Direktorat Jenderal Bimbingan Departemen Agama RI.
H. Taufik Hamami, 2003, Perwakafan Tanah (Dalam Politik Hukum Agraria Nasional), Jakarta, Tatanusa.
http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-wakaf/data-wakaf/data-wakaf-tanah.html, (diakses pada tanggal 29 Februari 2016, pukul 14.00 WIB)
http://www.bwi.or.id/index.php/en/publikasi/kisah-sukses-wakaf-produktif/1611-berkat-investor-wakaf-ini-hasilkan-lebih-dari-rp1-m-.html
http://www.datastatistikindonesia.com/portal/index.php?option=com_tabel&kat=1&idtabel=117& Itemid=165 (diakses pada tanggal 5/12/2013 Pukul 11.47 W.I.B)
Jaih Mubarok, 2008, Wakaf Produktif, Bandung : Simbiosa Rekatama Media.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK/04/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer)
Miftahul Huda, 2015, Mengalirkan Manfaat Wakaf, Potret Perkembangan Hukum dan Tata Kelola Wakaf di Indonesia, Bekasi : Gramata Publishing.
Rozalinda, 2015, Manajemen Wakaf Produktif, Cetakan ke-1, Jakarta : PT.Rajagrafindo Persada.
Tholhah Hasan, 2008, Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia, Republika.
Tim Depag, 2008, Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id