PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI DAN PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN DALAM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

Authors

  • sudiman sihotang
  • Martin Roestamy Universitas Djuanda Bogor
  • Adi Sulistiyono

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4164

Keywords:

Rumah Susun, Pemilik, Penghuni

Abstract

Undang-Undang Rumah Susun (UURS) mewajibkan pelaku pembangunan untuk memisahkan Rusun atas satuan Rusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, ketika pelaku pembangunan membangun suatu Rusun. Untuk itu  pembentukan pengembangan kelembagaan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pemilik dan penghuni rumah susun. Untuk itu perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun perlu di perjuangkan untuk melindungi hak atas pengelolaan rumah susun. P3SRS seharusnya difasilitasi oleh pengembang dengan melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada Pemilik dan Penghuni yang merasa dirugikan. Kewajiban Pelaku Pembangunan rumah susun tidak sepenuhnya ikut campur dalam proses pembuatan P3SRS namaun sebagai fasilitator para Pemilik dan/atau Penghuni Rusun.

References

Achmad Rustandi dan Ibrahim Bachtiar, Pengantar Teori Hukum, Multi Karya Ilmu, Bandung, 1983

Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun & Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Arie. S. Hutagalung, Kondominium dan Permasalahannya (edisi revisi), Badan Penerbit FHUI, Jakarta, 2007

Boedi Harsono, Berbagi Masalah Hukum Bersangkutan dengan Rumah Susun dan Pemilikan Satuan Rumah Susun, Majalah Hukum dan Pembangunan Desember 1986

Imam Koeswahyono, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia, Malang, 2004

Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing, dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, Alumni, Bandung, 2011

Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1990

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Downloads

Published

2021-04-17

How to Cite

sihotang, sudiman, Roestamy, M., & Sulistiyono, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI DAN PEMILIK SATUAN RUMAH SUSUN DALAM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(1), 81–90. https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4164
Abstract viewed = 291 times

Most read articles by the same author(s)