KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYITAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Fijar Alifyansyah Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Inayatullah Abd Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1742

Keywords:

Korupsi, Extra Ordinary Crime, KPK, Penyitaan

Abstract

Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga khusus menggunakan metode penegakan hukum secara luar biasa serta kewenangan yang berbeda dengan KUHAP, khususnya pada penyitaan. Namun ketentuan penyitaan tersebut seringkali mendapat laporan dikarenakan tidak adanya batasan dalam pelaksanaan penyitaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Adapun Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan melakukan analisis hukum bagaimana kewenangan KPK dalam pelaksanaan penyitaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta Ruang lingkup dalam penyitaan tersebut.

References

Buku
Alpiner Sinaga, Korupsi Bias dan Strategi Penyidikan, Badan Reskrim Mabes Polri, Jakarta, 2005.
Ikhwan Fahroji, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang, 2016.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Permasalahannya, Diadit Media Pers, Jakarta, 2012
Martin Roestamy et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. 2015. Bogor : Unida Press.
R. Diyatmiko Soemodihardjo, Mencegah dan memberantas korupsi, mencermati dinamiknya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.
Jurnal
Indonesia Corruption Watch, Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta, 2014.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Mahkamah Konstitusi Vol 9. No.2, Jakarta, 2012.
Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan dalam Praktik Konstitusi Indonesia, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat Volume 1 Nomor 1, FH Unida, Bogor, 2015.
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan KPK Tahun 2016
Laporan Tahunan KPK Tahun 2017

Sumber Elektronik
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk
https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/tata-laksana-benda-sitaan-dan-barang-rampasan
https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article/aset-koruptor-mengapa-harus-disita

Downloads

Published

2019-03-01

How to Cite

Alifyansyah, F., Suprijatna, D., & Abd Hasyim, I. (2019). KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYITAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 55–62. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1742
Abstract viewed = 233 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>