KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYITAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1742Keywords:
Korupsi, Extra Ordinary Crime, KPK, PenyitaanAbstract
Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga khusus menggunakan metode penegakan hukum secara luar biasa serta kewenangan yang berbeda dengan KUHAP, khususnya pada penyitaan. Namun ketentuan penyitaan tersebut seringkali mendapat laporan dikarenakan tidak adanya batasan dalam pelaksanaan penyitaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Adapun Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan melakukan analisis hukum bagaimana kewenangan KPK dalam pelaksanaan penyitaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta Ruang lingkup dalam penyitaan tersebut.
References
Alpiner Sinaga, Korupsi Bias dan Strategi Penyidikan, Badan Reskrim Mabes Polri, Jakarta, 2005.
Ikhwan Fahroji, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang, 2016.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Permasalahannya, Diadit Media Pers, Jakarta, 2012
Martin Roestamy et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. 2015. Bogor : Unida Press.
R. Diyatmiko Soemodihardjo, Mencegah dan memberantas korupsi, mencermati dinamiknya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.
Jurnal
Indonesia Corruption Watch, Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta, 2014.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Mahkamah Konstitusi Vol 9. No.2, Jakarta, 2012.
Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan dalam Praktik Konstitusi Indonesia, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat Volume 1 Nomor 1, FH Unida, Bogor, 2015.
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan KPK Tahun 2016
Laporan Tahunan KPK Tahun 2017
Sumber Elektronik
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk
https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/tata-laksana-benda-sitaan-dan-barang-rampasan
https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article/aset-koruptor-mengapa-harus-disita
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id