Partisipasi Masyarakat Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.30997/jgs.v6i1.2227Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Cianjur. Sejalan dengan tujuan tersebut, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang digunakan sebagai metode untuk memperoleh deskripsi yang utuh dan realistis tentang partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Cianjur. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk kualitas pelayanan pertanahan diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dengan menjadikan partisipasi masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Partisipasi masyarakat dapat berupa penyampaian keluhan/pengaduan, aspirasi, pemikiran, kepentingan dan permasalahan dalam pelayanan publik. Bentuk lain partisipasi masyarakat dapat berupa menemukan informasi atau akses lainnya, inisiatif (voice/suara) dan apresiasi warga (masukan), serta mekanisme untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Partisipasi masyarakat dapat dikelola secara efektif dengan menyediakan sarana partisipasi, menugaskan pelaksana yang kompeten, menangani keluhan/pengaduan sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dan menindaklanjuti keluhan/pengaduan.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Kabupaten Cianjur, Kualitas Pelayanan Pertanahan, Pelayanan Publik.References
Budiarto, Diani; Krisna, Eri & Seran, G. Goris. (2005). Perspektif Pemerintahan Daerah: Otonomi, Birokrasi, dan Pelayanan Publik. Bogor: FISIP Universitas Djuanda.
Dwiyanto, Agus. (2005). “Survai Warga Pengguna Pelayanan”. Dalam: Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik (editor: Agus Dwiyanto). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Milles, M. B. & Hubberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Rohidi & Mulyarto. Jakarta: UI Percetakan.
Ndraha, Taliziduhu. 1990. Pembangunan Masyarakat. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Purwanto, Erwan Agus. (2005). “Pelayanan Publik Partisipatif”. Dalam: Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik (editor: Agus Dwiyanto). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Seran, Gotfridus Goris. (2013). Kamus Pemilu Populer, Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain. Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jurnal
Fathurrahman, Fadil. (2013). “Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Kotabaru Tengah”, Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 2(2).
Salbiah, Euis; Purnamasari, Irma; Fitriah, Maria & Agustini. (2019). “Improvement of Land Service Quality in Public Sector”, International Journal of Sciences: Basic and Applied Research (IJSBAR), 43(2): 33-42.
Utomo, Sad Dian. (2008). Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 15(3): 161-167.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Laman
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses pada tanggal 8 Desember 2019 pukul 16.34 Wib.
Wikipedia yang diakses pada tanggal 8 Desember 2019 pukul 17.00 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.