Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Authors

  • Alifa Nasywa Sahila Universitas Djuanda
  • Irma Purnamasari Universitas Djuanda
  • Denny Hernawan Universitas Djuanda
  • Afmi Apriliani Universitas Djuanda
  • Rita Rahmawati Universitas Djuanda
  • Neng Virly Apriliani Universitas Djuanda
  • Faisal Tri Ramdani Universitas Djuanda
  • Cecep Wahyudin Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.14940

Keywords:

kebijakan publik, badan adhoc, pemilihan kepala daerah

Abstract

Tahun 2024 adalah tahun kepemiluan. Salah satu nya adalah dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang dilaksanakan setelah Pemilu. Oleh karena itu, kebijakan pembentukan badan adhoc sangat diperhatikan dalam Pilkada ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami implementasi kebijakan pembentukan badan adhoc pada Pilkada 2024. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan Teknik pengumpulan datanya observasi, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan pembentukan badan adhoc pemilihan kepala daerah 2024 secara umum berjalan dengan baik. Kebijakan pembentukan badan adhoc adalah kebijakan yang mengatur tentang pembentukan badan adhoc. Beberapa kendala pada masa pembentukan PPK dan PPS yaitu ketidaklengkapan berkas administrasi, keterlambatan pendaftaran, jumlah pendaftar yang sedikit di beberapa desa, gangguan teknis pada sistem Siakba. Walaupun begitu, KPU tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

References

Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Sahila, A. N., Purnamasari, I., Hernawan, D., Apriliani, A., Rahmawati, R., Apriliani, N. V., Ramdani, F. T., & Wahyudin, C. (2024). Implementasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Karimah Tauhid, 3(10), 11506–11512. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.14940