EFEKTIVITAS PELATIHAN SERTIFIKASI ONLINE HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DI BALITBANG DIKLAT KUMDIL MA RI

Authors

  • Rika Azizah Universitas Djuanda
  • Jacobus Jopie Gilalo Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma'arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14208

Keywords:

Efektivitas Hukum, Pelatihan Online, Sertifikasi Hakim PHI

Abstract

Seiring dengan perkembangan ekonomi global dan kemajuan ilmu pengetahuan juga teknologi informasi, serta adanya reformasi di bidang hukum khususnya hukum ketenagakerjaan, menimbulkan kecenderungan akan semakin kompleksnya Perselisihan dalam hubungan Industrial, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Oleh sebab itu para hakim yang menangani perkara hubungan Industrial perlu memperdalam serta memperluas pengetahuannya. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut sesuai dengan fungsinya, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat MA) merencanakan dan menyelenggarakan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses penyelenggaraan sertifikasi mengalami perubahan yang tadinya menggunakan metode konvensional kini menggunakan metode blended Learning seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Balitbang Diklat MA Nomor:165/BLD/SK/VII/2023 terbagi dalam 3 tahapan pelatihan, tahap 1 (online mandiri melalui e-learning), tahap 2 (via zoom), Tahap 3 (Klasikal/tatap muka). Penelitian ini berfokus membahas tahap 1 dan 2, yang bertujuan untuk mengetahui relevansi sertifikasi yang dilakukan secara online dengan teori efektivitas Hukum Soerjono Seokanto dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas sertifikasi yang dilaksanakan secara online. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelatihan sertifikasi Hakim PHI yang dilakukan secara online kurang efektif, hal ini disebabkan tidak terpenuhinya faktor hukum (belum ada aturan tertulis yang bersifat tetap yang mengatur tentang sertifikasi yang dilakukan secara online), faktor sarana dan prasarana (fitur e-learning yang tidak lengkap), dan faktor masyarakat (tidak adanya keterlibatan masyarakat), sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan sertifikasi Hakim PHI yang dilakukan secara online.  

References

Andi Rifky Aditya. “Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Online Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan.” IPDN, 2022, 1–5. http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/11183.

Awaludin marwan. Satjipto Rahardjo Sebuah Biografi Intelektual Dan Pertarungan Tafsir Terhadap Filsafauk Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Ani Yumarni. Metode, Penelitian, Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. Bogor: Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, 2020.

Fuqoha, Fuqoha. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan Non-Litigasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 2, no. 2 (2020): 119–37. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37681.

Hartono, Tugi. “Penyelenggaraan Pelatihan Online Secara Mandiri Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Guru.” IGI “Ikatan Guru Indonesia,” 2017. https://www.igi.or.id/penyelenggaraan-pelatihan-online-secara-mandiri-dalam-upaya-peningkatan-kualitas-guru.html.

Helmi Ishar, Riko Hendra. “Independensi Hakim Ad-Hoc Pada Lingkungan Peradilan Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 2 (2017): 233. https://doi.org/10.25216/jhp.6.2.2017.233-258.

Ifa, Sudewi. Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Megamendung: Puslitbang Hukum Dan Keadilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2015.

Indriati Amarini. Keaktifan Hakim Dan Peradilan Administrasi. Purwokerto: UMPurwokertoPress, 2017.

Mahkamah Agung. Panduan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Pelatihan Hukum Dan Peradilan. Megamendung: Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan, 2008.

Pusdiklat, Teknis. “Tanggapan Peserta Sertifikasi Hakim PHI, Kelas Online/Zoom.” Mahmakah Agung RI, 2023. https://elearning.mahkamahagung.go.id/course/view.php?id=3165.

Rahman, Muhammad Abdi, Rustan Amarullah, and Kemal Hidayah. “Evaluasi Penerapan Model Pembelajaran E-Learning Pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Borneo Administrator 16, no. 1 (2020): 101–16. https://doi.org/10.24258/jba.v16i1.656.

Siregar, Nur Fitriyani. “Efektivitas Hukum.” Ilmu Pengetahuan Dan Kemasyarakatan 18, no. 2 (2018): 1–16. https://ejournal.stai-br.ac.id/index.php/alrazi/article/view/23.

Sunarya, PO Abas, Ninda Lutfiani, and Dinda suci Pratiwi. “Analisis Sistem Sertifikasi Profesi Untuk Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.” ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 1, no. 1 (2020): 70–77. https://doi.org/10.34306/abdi.v1i1.104.

Syamsah, H T N, and J J Gilalo. “Upaya Menjamin Pelaksanaan Persaingan Usaha Yang Sehat Efforts To Ensure the Implementation of a Healthy Competition.” Https://Ojs.Unida.Ac.Id/LAW/Article/View/404/Pdf Volume 1 N (2015).

Published

2024-07-22

How to Cite

Azizah, R., Gilalo, J. J., & Ma’arif, R. S. (2024). EFEKTIVITAS PELATIHAN SERTIFIKASI ONLINE HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DI BALITBANG DIKLAT KUMDIL MA RI . Karimah Tauhid, 3(7). https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14208
Abstract viewed = 0 times