Pelayanan Administrasi Kependudukan
Main Article Content
Abstract
Pelayanan publik ialah hak bagi seluruh masyarakat yang harus dituruti oleh negara karenanya negara hendaklah untuk memenui segala pelayanan. Pada hakikatnya seluruh masyarakat pasti membutukan pelayanan tersebut bahkan sangat amat tidak bisa pelayanan itu dipisahkan dari kehidupan manusia. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah orang yang bergabung dalam suatu kelompok atau suatu kesatuan dan memberikan kepuasan, meskipun hasilnya tidak berupa produk disebut pelayanan publik. Pelayanan Administrasi Kependudukan khususnya memberikan pelayanan untuk memastikan penaungan dan pengakuan status hukum dan pribadi di setiap kejadian peristiwa penting yang dirasai oleh penduduk Indonesia di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor adalah sebuah instansi pemerintahan yang memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang membantu memproses pengerjaan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Metode penelitian deskriptif kualitatif ini menggambarkan suatu kenyataan yang ada, baik bersifat alami atau rekayasa manusia. Penulis telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang bagaimana cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat mengenai Administrasi Kependudukan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
J. Wajong. 1962. Administrasi Keuangan Daerah. Ichtiar. Jakarta
Lijan Sinambela. (2010). Teori Administrasi Publik. Dalam Harbani Pasolong, 133.
Luthans, F., 1995 Organizational Behavior, Seven Edition, Singapore: Mc Graw – Hill
Mahsyar, Abdul. 2011. I MASALAH PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK.
Pasolong, Harbani, 2007, Teori Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung
Sinambela, L. P.2011. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, Dan Implementasi (Cetakan ke). Jakarta: Bumi Aksara.
Persetujuan Bersama, Dengan. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/tentang-administrasi-kependudukan