TANDA TERIMAKASIH YANG DAPAT BERUJUNG TINDAK PIDANA KORUPSI JENIS GRATIFIKASI
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.8560Keywords:
jenis korupsi, gratifikasi, perilaku masyarakatAbstract
Korupsi dikelompokkan menjadi 7(tujuh) jenis, salah satunya adalah gratifikasi. Dimana gratifikasi adalah sebuah pemberian atau hadiah dalam arti luas baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri. Perilaku masyarakat yang tidak enakan sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan oleh beberapa oknum dan dapat menimbulkan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi. Sebenarnya terdapat dua jenis gratifikasi yaitu gratifikasi yang terlarang dan gratifikasi yang boleh diterima.
References
BUKU
Hamzah, A. (1991). Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Poerwadarminta, W. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
PMK Nomor 7/PMK.09/2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
WEB SITE/INTERNET
Badan Kepegawaian Negara. (n.d.). Pemberantasan Korupsi Melalui Zuhud Di Lingkungan ASN. Retrieved from , https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/06/30-Policy-Brief-April-2019.pdf
Harruma, I. (2022, September 21). Data Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2022. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia-tahun-2022
Javier, F. (2021, September 14). ICW : Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya. Retrieved from Tempo.co: https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya
Kukuh. (2021, Juni 4). Gratifikasi : Akar Dari Korupsi. Retrieved from Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI KPPN Manokwari: https://djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/artikel/2924-gratifikasi-akar-dari-korupsi.html
Permatasari, D. (n.d.). Gratifikasi Akar dari Korupsi : Kenali, Hindari, Waspadai! Retrieved from Kementrian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/14565/Gratifikasi-Akar-dari-Korupsi-Kenali-Hindari-Waspadai.html
Pusat Edukasi Antikorupsi. (n.d.). Kenapa Masih Banyak Yang Korupsi? Ini Penyebabnya! Retrieved from https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id