KEPEMILIKAN TANAH PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Main Article Content

Anriza Witi Nasution
Marliyah
Tuti Anggraini

Abstract

Kepemilikan tanah pertanian di Indonesia berkurang dan banyak kasus kepemilikan tanah pertanian dan tanah kosong yang terjadi. Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, khususnya kebutuhan pangan. kepemilikan tanah juga diatur dalam fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk  mengetahui kepemilikan tanah pertanian dan pemanfaatan tanah kosong milik negara dipandang dari perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library reseach). Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis berupa pendekatan konseptual (conceptual approach). Kepemilikan tanah pertanian dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, hibah, ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Islam memiliki aturan mengenai pemanfaatan tanah kosong milik negara, dimana negara dapat menyerahkan pengelolaan tanah kosong kepada rakyat melalui ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Tanah harus dikelola secara produktif agar membawa dampak positif dalam ekonomi. Pengelolaan tanah secara produktif juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah Allah di bumi.

Article Details

How to Cite
Anriza Witi Nasution, Marliyah, & Tuti Anggraini. (2023). KEPEMILIKAN TANAH PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 162–171. https://doi.org/10.30997/jsei.v9i1.9733
Section
Articles