KEPEMILIKAN TANAH PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Main Article Content
Abstract
Kepemilikan tanah pertanian di Indonesia berkurang dan banyak kasus kepemilikan tanah pertanian dan tanah kosong yang terjadi. Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, khususnya kebutuhan pangan. kepemilikan tanah juga diatur dalam fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemilikan tanah pertanian dan pemanfaatan tanah kosong milik negara dipandang dari perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library reseach). Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis berupa pendekatan konseptual (conceptual approach). Kepemilikan tanah pertanian dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, hibah, ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Islam memiliki aturan mengenai pemanfaatan tanah kosong milik negara, dimana negara dapat menyerahkan pengelolaan tanah kosong kepada rakyat melalui ihya al-mawat, tahjir, dan iqtha’. Tanah harus dikelola secara produktif agar membawa dampak positif dalam ekonomi. Pengelolaan tanah secara produktif juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah Allah di bumi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420 menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, reproduksi, dan menjual naskah kamiyang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal Syarikah kepada Dewan Redaksi Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal Syarikah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai IV Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, difaksimilikan ke 02518240985, dan hasil scanning-nya diemailkan ke Jurnal.Syarikah@unida.ac.id