PERANAN PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARIAH DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PRODUK KOSMETIK HALAL DI PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL

Main Article Content

Ade Khadijatul
Marliyah
Tuti Anggraini
Rahmat

Abstract

ABSTRAK


Ada lima latar belakang terhadap kosmetik yang disertifikasi halal, yaitu memenuhi konsumen Muslim, keunggulan kompetitif, memenuhi peraturan pemerintah, bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta beberapa kosmetik tahan air. Tujuan penelitian antara lain: 1. Untuk menjelaskan secara komperhensif mengenai Maqashid al-Syari’ah. 2. Untuk mengetahui informasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 3. Untuk menambah wawasan mengenai Produk Kosmetik Halal di Pany abungan. Metode penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah kualiatif deskriptif. Kualitatif adalah suatu metode penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Secara definitif, library research adalah penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai tujuan dan masalah sedang dipertanyakan. Sedangkan deskriptif adalah menggambarkan apa adanya suatu tema yang akan dipaparkan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, semua masyarakat menjadikan kosmetik sebagai suatu hal yang wajib digunakan. Namun, sangat disayangkan kebanyakan dari masyarakat tidak menjadikan halal sebagai salah satu alasan utama dalam memilih produk kosmetik padahal diketahui bahwa dengan menggunakan produk kosmetik yang sudah bersertifikasi halal sudah menjamin bahwa produk yang digunakan sudah sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip Syariah dan terhindar kemudharatan.

Article Details

How to Cite
Khadijatul, A., Marliyah, Anggraini, T., & Rahmat. (2022). PERANAN PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARIAH DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PRODUK KOSMETIK HALAL DI PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 297–311. https://doi.org/10.30997/jsei.v8i2.6224
Section
Articles