FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i3.9151Keywords:
Faktor, pemutusan hubungan kerja di perusahaanAbstract
ABSTRAK
Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) merupakan sebuah konsep yang diterapkan oleh perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja yang dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan uji literature dengan cara menelusuri sumber-sumber yang pernah dibuat sebelumnya untuk di jadikan ide-ide referensi dalam penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) di perusahaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masa pandemi covid-19, fakor pribadi, budaya perusahaan, kepuasan kerja secara bersama, dan pencegahan perputaran karyawan yang tinggi merupakan faktor pemutusan hubungan kerja diperusahaan.
References
REFERENSI
Alfa, M. Z., Murni, S., & Roring, F. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (PERSERO) Rayon Manado Utara. Jurnal Emba, 1 dan 4.
Buwana, S. A., & Putra, M. S. (2015). Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada PT X di Kota Malang. Jurnal Studi Manajemen, 1-2.
Cahyadi, S., & S.H., C.N.,M.Hum, D. T. (2022). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Masa Pandemi Covid-19. Sibatik Journal, 1-2.
Maruf, M., & Putra, R. S. (2021). Dampak Covid-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dan Ketidakkoperatifan Perusahaan Dalam Mmemberikan Hak Karyawan Setelah di PHK. Accounting and Management Journal, 1-2.
Muslim, M. (2015). Dilema Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan. Esensi, 1.
Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemtusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1.
Sugiarti, Y., & Wijayanti, A. (2020). Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur di Masa Pandemi Covid-19. Justitia Jurnal Hukum, 1-2.
Sulastri, S., & Dede. (2021). Pengaruh Hubungan Kerja (PHK) dan Potong Gaji Terhadap Kesehatan Mental Karyawan UMKM di Lampung Timur Pada Era Pandemic Covid 19. 1-2.
Syafrida, Safrizal, & Suryani, R. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Perusahaan Terancam dapat di Palitkan. Journal Of Law, 19-30.
Taun, & Nugraha, A. (2020, November Senin). Penerapan Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja dan Kebijakan Bank Terhadap Debitur yang Terdampak Pndemi Covid-19. Batulis Civil Law Rev, p. 24 dan 27.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Restu Purwaningtyas Purwaningtyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.