PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH

Main Article Content

Mulyaningsih Jamhur
Rully Trihantana

Abstract

Pengikatan agunan merupakan upaya perbankan syariah mengendalikan risiko apabila terjadi wan prestasi atas pembiayaan yang disalurkan, serta bertujuan agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana proses bank syarah melakukan pengikatan agunan serta cara penyelesaian sengketa pengikatan agunan secara litigasi dan non litogasi pada pembiayaan murabahah dibank syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari Manual Produk Operation Bank Syariah Mandiri. Data sekunder berasal dari dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi-referensi lain yang mendukung dalam pembahasan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui jenis pengikatan agunan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan pengikatan jaminan Fidusia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui Micro Administration/ Administration Financing Operation (AFO). Diketahui Bank Syariah Mandiri telah memperjanjikan penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan cara non litigasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 55 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Article Details

How to Cite
Jamhur, M., & Trihantana, R. (2017). PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 315–325. https://doi.org/10.30997/jn.v3i1.781
Section
Articles

References

Ade, Muhammad. 2009. Ekonomi Syariah Peluang dan Tantangan Bagi Ekonomi Indonesia. Jurnal Al-Iqtishad. Vol. I. No.1
Irsan Rizwanullah, M. 2010. Analisis Pembiayaan Murabahah dan Tingkat Risiko Pembiayaan (NPF) Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Bank Umum Syariah Yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan). Jurnal Akuntansi Manajemen Bisnis. Vol. 7. No. 1. ISSN 1829-9857
Kurnianingrum, Devi. 2016. Determinasi Pembiayaan Murabahah (Studi Pada Bank Syariah Mandiri). Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Vol. 5. No. 1
Musjtari, N Dewi. 2016. Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Jurnal Media Hukum. Vol.23. No.1
Iska, Syukri. 2012. Sisitem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fiqih Ekonomi, Asas, Fungsi dan Aturan Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media
Wasir, Gunawan Abdul Wasir. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wan prestasi Debitur Pada Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Skripsi. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 55 ayat 1, 2 dan 3 tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-undang Nomor 4 Pasal 12 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang Nomor 42 Pasal 35 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang Nomor 4 Pasal 10 Ayat (1) Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1238 tentang Wan prestasi
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
Peraturan Bank Indonesia No: 8/5/PBI/2006 tentang Forum Penyelesaian Sengketa
Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Mikro. Manual Product Operation (MPO) Bank Syariah Mandiri. 2016
www.bi.go.id. Unit Khusus Museum Bank Indonesia, Sejarah Bank Indonesia : Perbankan Periode 1997-1999. Diakses pada Nopember 2016
www.ojk.go.id Otoritas Jasa Keuangan, Modul Statistik Perbankan Syariah Volume 14 Nomor 8 Juli 2016. Diakses pada Januari 2017
www.hukumonline.com Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Pidana dan Perdata. Diakses pada Februari

Most read articles by the same author(s)