Rumah Pintar : Bimbingan Belajar Siswa Sekolah Dasar di Masa Pandemi Covid-19

Main Article Content

Resti Yektyastuti
http://orcid.org/0000-0002-3444-7607
Lulu Nuroniah
Fitriamah -
Meli Andiani

Abstract

Program Rumah Pintar merupakan program bimbingan belajar bagi siswa sekolah dasar di masa pandemic Covid-19 selama 2020. Rumah Pintar dirancang sebagai pusat sumber pembelajaran setelah kegiatan pembelajaran oleh pihak sekolah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan peserta didik dan membantu peserta didik pada Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan dilaksanakan di Kampung Maleber dan Kampung Sudimampir, Desa Sukahami, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari bimbingan mata pelajaran matematika dan bimbingan membaca, menulis, dan berhitung (CALISTUNG). Kegiatan ini memberikan hasil berupa peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta didik akan pentingnya belajar meskipun fasilitas pembelajaran jarak jauh kurang mencukupi, membuhkan semangat belajar peserta didik untuk menimba ilmu dan menguasai kemampuan matematika dan CALISTUNG, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.

Article Details

How to Cite
Yektyastuti, R., Nuroniah, L., -, F., & Andiani, M. (2021). Rumah Pintar : Bimbingan Belajar Siswa Sekolah Dasar di Masa Pandemi Covid-19. Educivilia: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 2(1), 83–91. https://doi.org/10.30997/ejpm.v2i1.3585
Section
Articles
Author Biographies

Resti Yektyastuti, Djuanda University

Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Lulu Nuroniah, Universitas Djuanda

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Fitriamah -, Universitas Djuanda

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Meli Andiani, Universitas Djuanda

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

References

DAFTAR PUSTAKA
Ardiyanti, S., Marlenywati, Rahayu, H.M. (2019). Upaya Pengembangan Pendidikan Anak Melalui Kegiatan Rumah Pintar di Desa Sungai Mawang Kabupaten Sanggau. Jurnal SOLMA Vol 8 No.1, 5-13.

Armiatin, Septiwihartini, D., Gagaramusu, Y. (2015). Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran PKn Di Kelas V SDN No. 4 Pangalasiang Melalui Bimbingan Kerja Kelompok. Jurnal Kreatif Tadulako Online Vol 3 No 4, 200-214.

El Fiah, R., & Purbaya, A. P. (2016). Penerapan Bimbingan Belajar dalam Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik di SMP Negeri 12 Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2015/2016. KONSELI: Jurnal Bimbingan Dan Konseling (E-Journal), 3(2), 161–174.

Huda, J. (20013). Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa Melalui Optimalisasi Layanan Bimbingan Belajar Secara Kelompok Dan Individu. Vidya Karya Jurnal Kependidikan Vol 28 No.1.
Kemenkes. (2020). Dokumen resmi. Pedoman Kesiapan Menghadapi COVID-19, 0–115.

Marsuki, Rokhyanto, Listiani, W. (2017). IbM Kelompok Bimbingan Belajar Di Kelurahan Bandungrejosari Dan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Malang Jawa Timur. JPM PAMBUDI Vol 1 No 1, 74-81.

Meidyna, F. G. (2018). Kontribusi keikutsertaan bimbingan belajar dan motivasi belajar terhadap nilai akademik siswa kelas xii jurusan pemasaran di lbb epsilon gresik. Jurnal Pendidikan Tata Niaga Vol 7 No 3.

Nihayah. (2018). Pengaruh Bimbingan Belajar Terhadap Kejenuhan Dalam Belajar Pada Siswa Kelas Xi Di SMAN I Gerung Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam Vol 12 No 1 53-64.

Nurhayati. (2016). Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Dengan Menggunakan Metode Bimbingan Mata Pelajaran IPA di Kelas III SD Inpres 1 Bainaa. Jurnal Kreatif Tadulako Online Vol 4 No. 10.

Pelaksanaan, P. (2014). Pengabdian masyarakat. 1–9.

Pengantar, K. (2011). DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Rumah, G., & Tresno, P. (n.d.). Gambar 1. Gedung Rumah Pintar Tresno Asih. 138–155.

Satria, A., & Hasanah, H. (2019). DESA TANGGUH COVID-19. 2019, 107–122.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pembelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Keputusan Mendiknas No. 107/U/2001 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh.

Syardiansah. (2019). Pengembangan Kompetensi Mahasiswa ( Studi Kasus Mahasiswa Universitas Samudra KKN Tahun 2017 ).

Jim Upb, 7(Studi Kasus Mahasiswa Universitas Samudra KKN Tahun 2017), 57–68. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.