PEMBINAAN DAN EDUKASI TERHADAP HAK ASASI TAHANAN DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.30997/qh.v8i2.4958Keywords:
Edukasi, Pembinaan, Tahanan, Warga BinaanAbstract
Lembaga Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus dilandaskan pada aturan hukum yang berlaku agar pemenuhan dan perlindungan HAM dapat direalisasikan.Berdasarkan hasil dilapangan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Paledang Bogor , Polres Bogor Kota dan Polres Cibinong yang memiliki tahanan dan wargabinaan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Perundang-Undangan. Tahanan dan wargabinaan pemasyarakatan salah diantaranya mendapatkan hak dan kewajiban melaksanakan kaidah sesuai agama yang dianutnya. Tahanan mendapat makanan yang layak, pelayanan kesehatan, keagamaan, olahraga, dan hal bermanfaat lainnya.
References
Bachr, P. (1997). Instrumen Internasional Pokok-pokok Hak Asasi Manusia,. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Handayan, O. S. (n.d.). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) di Lapas Kelas IIA Sragen, (Skripsi). . http://digilib.uin-suka.ac.id/15868/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf. .
Rosdianti, Y. (2012). Perlindungan Hak Atas Kesehatan Melalui Kebijakan Pengendalian Tembakau. Jurnal HAM, 98.
Setiabudy, T. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Endeh Suhartini, Martin Roestamy; Mulyadi, SIti Maryam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Articles published in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- By publishing in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.