ADVOKASI TERHADAP MASYARAKAT BOPUNCUR AKIBAT AKSELERASI PERCAMPURAN BUDAYA WISATAWAN TIMUR TENGAH DENGAN KEARIFAN LOKAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan masyarakat pada saat ini semakin maju dan semakin kompleks, yang berkaitan dengan perkawinan, pada saat ini tersiar di berbagai media yaitu dengan munculnya istilah kawin kontrak atau dalam istilah fiqih disebut dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah bayar, bisa berupa uang ataupun barang dilengkapi dengan jangka waktu tertentu serta ketentuan-ketentuan lain.yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu. Hal tersebut tentunya sangat merugikan kaum perempuan dan keturunannya karena Dalam kawin kontrak si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak kewarisan jika si suami meninggal..
Solusi yang akan lakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra yaitu: Penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman perkawinan di Indonesia. 2. Membentuk komunitas “paham hukum Perkawinan dengan warga. 3. Pembinaan warga sekitar agar dapat mensosialisasikan kembali gerakan paham hukum perkawinan kepada masyarakat sekitarnya. 4. Pembinaan keterampilan dalam penerapan pemahaman perkawinan yang baik menurut agama dan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Article Details
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Articles published in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- By publishing in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.
References
2. Sayyid Sabiq, Fiqih as-sunnah, Jilid VIII (Beirut: Dar al-Fikr, 1983 M-1403 H), hlm. 35
3. Wahjono Darmabrata, SH.MH, Hukum Perdata:Asas-asas Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta:Gitamajaya,2004) Hlm 101
4. Sayyid Sabiq, Fiqih as-sunnah, Jilid VIII (Beirut: Dar al-Fikr, 1983 M-1403 H), hlm. 35
Undang-Undang
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak