ADVOKASI TERHADAP MASYARAKAT BOPUNCUR AKIBAT AKSELERASI PERCAMPURAN BUDAYA WISATAWAN TIMUR TENGAH DENGAN KEARIFAN LOKAL

Main Article Content

Martin Roestamy
Radif Khotamir Rusli
Muhamad Aminulloh

Abstract

Perkembangan masyarakat pada saat ini semakin maju dan semakin kompleks, yang berkaitan dengan perkawinan, pada saat ini tersiar di berbagai media yaitu dengan munculnya istilah kawin kontrak atau dalam istilah fiqih disebut dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah bayar, bisa berupa uang ataupun barang dilengkapi dengan jangka waktu tertentu serta ketentuan-ketentuan lain.yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu. Hal tersebut tentunya sangat merugikan kaum perempuan dan keturunannya karena Dalam kawin kontrak si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak kewarisan jika si suami meninggal..

Solusi yang akan lakukan untuk menyelesaikan masalah  yang dihadapi mitra yaitu: Penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman perkawinan di Indonesia. 2. Membentuk komunitas “paham hukum Perkawinan dengan warga. 3. Pembinaan warga sekitar agar dapat mensosialisasikan kembali gerakan paham hukum perkawinan kepada masyarakat sekitarnya. 4. Pembinaan keterampilan dalam penerapan pemahaman perkawinan yang baik menurut agama dan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Roestamy, M., Rusli, R. K., & Aminulloh, M. (2019). ADVOKASI TERHADAP MASYARAKAT BOPUNCUR AKIBAT AKSELERASI PERCAMPURAN BUDAYA WISATAWAN TIMUR TENGAH DENGAN KEARIFAN LOKAL. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 64–68. https://doi.org/10.30997/qh.v5i2.1960
Section
Articles

References

1. M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama, Total Media, ogyakarta, 2006, Hlm 5
2. Sayyid Sabiq, Fiqih as-sunnah, Jilid VIII (Beirut: Dar al-Fikr, 1983 M-1403 H), hlm. 35
3. Wahjono Darmabrata, SH.MH, Hukum Perdata:Asas-asas Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta:Gitamajaya,2004) Hlm 101
4. Sayyid Sabiq, Fiqih as-sunnah, Jilid VIII (Beirut: Dar al-Fikr, 1983 M-1403 H), hlm. 35

Undang-Undang
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak