ADVOKASI DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH HGU PTPN VIII GUNUNG MAS OLEH MASYARAKAT CITEKO DAN CISARUA SELATAN

Authors

  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda Bogor
  • Martin Roestamy Universitas Djuanda Bogor

DOI:

https://doi.org/10.30997/qh.v7i1.4187

Keywords:

Pengembangan Model Enclaving, Asas Kemanfaatan, Tanah Terlantar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui dan menganalisa konsep dan politik enclaving tanah terlantar ex Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia 2) Untuk mengetahui dan melakukan analisis hukum mengenai pengembangan model enclaving atas tanah terlantar ex Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara untuk pengembangan usaha pondok pesantren di kawasan Bopunjur.

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian analisis yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif mengkombinasikan bahan hukum sekunder dengan bahan hukum primer sehingga menghasilkan analisis fakta yang terjadi dilapangan.

Hasil penelitian ini yaitu : 1) konsep dan politik enclaving atas tanah ex perkebunan dan pertanian di Kawasan Bopunjur dapat di manfaatkan sebagai pengembangan usaha pondok pesantren dapat dilakukan dengan memperhatikan jangka waktu 3 tahun tanah tersebut sudah tidak sesuai peruntukannya. Dan bahkan cenderung di terlantarkan maupun telah mengalami beberapa operalih garapan. 2) model pengembangan enclaving atas tanah PTPN VIII yang terlantar yaitu dengan mengikuti prosedur kerjasama pemberdayaan asset selama 5 tahun, dalam perjalanannya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak pakai dan selama 3 tahun berturut-turut bisa di mohonkan enclav kepada BPN Provinsi karena Bopunjur menjadi kawasan yang langsung dibawah naungan BPN Provinsi dengan memperhatikan asas kemanfaatan tanah terlantar tersebut menjadi kegiatan produktif.

References

A.P Parlindungan. Landreform di Indonesia Suatu Perbandingan. 1987. Bandung : Mandar Maju.
............................. Aneka Hukum Agraria. 1986. Bandung : Alumni
............................. Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria.
Bernard L. Tanya. 2013. Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya). 1994. Jakarta : Djambatan.
Boedi Harsono dalam Abdurrahman. Beberapa Masalah tentang Landreform. 1990. Pusat Studi Hukum Tanah Fakultas Hukum. Banjarmasin : Universitas Lambung Mangkurat.
Martin Roestamy. Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi WNA. 2011. Bandung : PT. Alumni
Martin Roestamy et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, 2015. Bogor : Unida Press.
M. Ali Mansyur. Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia dalam buku Menggagas Hukum Progresif Indonesia. 2006. Semarang : Pustaka Pelajar.
.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). 2001. Jakarta : Rajawali Press.
Soeprapto, UUPA dalam Praktek. 1986. Jakarta.
Sri Hajati dan Agus Sekarmadji. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. 2011. Surabaya : Airlangga University.

JURNAL

Martin Roestamy. Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat, Advokasi dan Penyuluhan Hukum Terhadap Penggarapan Tanah Ex-PTPN Gunung Mass Oleh Masyarakat Citeko dan Cisarua Selatan. 2019. Bogor : Kemenristekdikti.
-----------------------, Human Basic Need of Housing Supported By Land Bank System, dalam Jurnal Internasional IJASOS- International E-Journal of Advances in Social Sciences. Vol. V Issue 14, Agustus 2019
Martin Roestamy, St. Pupu Fauziah, Radif Khotamir Rusli, Society’s Legal Conflicts Due to Accelerated Socio – cultural Interactions Between Foreign Tourists and the Bopuncur Community, dalam International Journal of Innovation, Creativity, and Change, Vol. 11 Issue 4 Tahun 2020.
Ronny Hanitijo Soemitro, Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif Dengan Penelitian Hukum Empiris, Majalah Fakultas Hukum Undip “Masalah-masalah Hukum” No. 9, 1991.
Subroto, Martin Roestamy, Ahmad Madjedi Hasan. 2015. Redistribusi Tanah Menuju Penguasaan Tanah yang Berkeadilan, Program Studi Magister Hukum Universitas Djuanda Bogor.
Suhariningsih. Kebijakan Pertanahan Pada Era Otonomi Daerah. Dalam Jurnal Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 2 Tahun 2011

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Kawasan Bogor - Puncak – Cianjur
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

MEDIA ELEKTRONIK
Memahami Kepastian (Dalam) Hukum https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahamikepastian-dalam-hukum/
700 hektare lahan hilang, http://www.google.com/amp/s/www.radarbogor.id/201712/29/700-hektare-lahan-hilang/amp/
Konsep negara hukum, http://www.gurupendidikan.co.id/negara-hukum
http://Wikipedia/Profil-PTPN-VIII-Jabar-Banten
https://setkab.go.id/perpres-no-862018-inilah-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria-dan-subjeknya/
http://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com./amp/arioneuodia/kewaspadaan-nasional-terhadap-pemanfaatan-lahan-terlantar-dapat-mewujudkan-ketahanan-pangan.
http://www.google.com/www.kompasiana.com/arioneuodia/kewaspadaan-nasional-terhadap-pemanfaatan-lahan-terlantar-dapat-mewujudkan-ketahanan-pangan diakses pada tanggal 21 April 2020
Yance Arizona, Apa Itu Kepastian Hukum? http://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastianhukum/

Downloads

Published

2021-04-28

How to Cite

Ma’arif, R. S., & Roestamy, M. (2021). ADVOKASI DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH HGU PTPN VIII GUNUNG MAS OLEH MASYARAKAT CITEKO DAN CISARUA SELATAN. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 30–37. https://doi.org/10.30997/qh.v7i1.4187

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 158 times