PENDAMPINGAN PENYUSUNAN MANUAL SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) DAN SISTEM TRACEABILITY UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN UMKM DI MASA PANDEMI COVID 19

Authors

  • Aditia Ginantaka, S.TP, M.Si Agroindustrial Engineering Study Program, Faculty of Halal Food Science, Djuanda University, Bogor
  • Fina Uzwatania
  • Delfitriani Delfitriani

DOI:

https://doi.org/10.30997/qh.v8i1.4809

Keywords:

dokumen, halal, jaminan, pendampingan, sistem

Abstract

Sertifikat halal sebagai mandatory pemeritah telah diberlakukan sejak tahun 2019 di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Salah satu manfaat dari sertifikasi halal adalah dapat meningkatkan daya saing produk. Berbagai Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) telah melakukan dan membuktikan hal tersebut. Kondisi ekonomi di masa pandemi Covid 19 menyebabkan penurunan signifikan pada pendapatan UMKM. Namun, salah satu UMKM yang dapat bertahan dan tumbuh saat pandemi adalah UMKM di bidang makanan yang memanfaatkan pemasaran online. Melalui kegiatan pengabdian ini dilakukan pendampingan penyusunan sistem jaminan halal (SJH) pada produk UMKM mi basah. Kegiatan pengabdian ini juga memberikan pendampingan pendataan secara digital untuk mendukung sistem traceability sebagai salah satu kriteria sistem jaminan halal. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan cara melaksanakan berbagai kegiatan secara daring. Diantaranya pemberian kuliah umum dan pelatihan secara online, evaluasi tertulis mengenai capaian materi kuliah umum dan pelatihan, penyusunan dokumen manual SJH serta pemeriksaan SJH melalui kegiatan audit internal oleh pihak UMKM. Pihak UMKM mi basah mampu menyusun dokumen manual SJH sesuai kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) dalam hal ini yaitu LPPOM MUI. Pelaksanaan audit internal menunjukan bahwa hanya ditemukan perbaikan minor pada SJH UMKM. Dokumen SJH juga telah sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Seluruh karyawan lulus dalam evaluasi pelatihan internal SJH dengan metode tes tertulis. Pengajuan sertifikasi halal pun telah dilakukan, hasil audit menunjukan sistem jaminan halal telah memenuhi dengan beberapa perbaikan minor berdasarkan masukan dari auditor LPPOM MUI. Diantaranya kelengkapan data bahan baku, pemenuhan perlengkapan sanitasi dan perbaikan beberapa deskripsi pada standar operasional prosedur (SOP). Umumnya UMKM belum memiliki kesadaran akan pentingnya proses dokumentasi kegiatan operasional. Evaluasi dengan diagnostic model, sistem traceability berada di level bawah. Melalui program pengabdian ini juga akan dilakukan pendampingan pendataan data operasional produksi secara digital sebagai bentuk implementasi SJH serta sistem traceability sebagai salah satu kriteria kritis pada SJH.

Author Biography

Aditia Ginantaka, S.TP, M.Si, Agroindustrial Engineering Study Program, Faculty of Halal Food Science, Djuanda University, Bogor

References

Djatna, Taufik & Ginantaka, Aditia. (2020). “Traceability of Information Routing Based on Fuzzy Associative Memory Modelling in Fisheries Supply Chain. International Journal of Fuzzy System 22(2):724-734.

Jamal, Erizal, Mardiharini, Maesti & Sarwani, Muhrizal. (2008). “Proses Diseminasi Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpadu (PTT) padi : Suatu Pembelajaran dan Perspektif ke Depan”. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian 6(3):272-285

Ginantaka, Aditia & Zain, Endrianur R. (2017). “Perancangan Sistem Informasi Traceability Produk Pangan Halal Ukm Unggulan Berbasis Digital Business Ecosystem”. Jurnal Agroindustri Halal 3(2):170-182.

Ginantaka, Aditia., Djatna, Taufik., & Arkeman, Yandra. (2015). “An Optimization of Product Recall Cost for Frozen Milkfish in Traceability System”. International Journal of Innovation, Management and Technology 6(2):122-125.

Hasan, K.N. Sofyan. (2014). “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Produk Pangan”. Jurnal Dinamika Hukum 14 (2): 227-238.

Hayet. (2019). “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik (Studi Kasus di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia)”. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam (10)1: 21-38.

Juniarti & Nazwirman. (2019). “Sosialisasi Kehalalan Kosmetik dan Barang Gunaan”. Jurnal Abdimas 5(4): 229-234.

[LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2012). Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23000. Jakarta: LPPOM MUI.

[LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2014). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK24/Dir/LPPOM MUI/VII/14 Tentang Pedoman Penilaian Hasil Audit Implementasi Sistem Jaminan Halal Di Industri Pengolahan. Jakarta : LPPOM MUI.

[LPPOM] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2018). HAS 23101: Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Industri Pengolahan. Jakarta: Balai Pustaka.

[LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2020). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK11/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Dokumen Pendukung Kehalalan Bahan Kritis. Jakarta : LPPOM MUI.

[LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2020). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK12/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Daftar Bahan Tidak Kritis. Jakarta : LPPOM MUI.

Ma’rifat, Tian Nur & Sari, Maya. (2017). “Penerapan Sistem Jaminan Halal pada UKM Bidang Olahan Pangan Hewani. Journal of Social Dedication 1(1): 39-46.

Makruf, S. 2018. Implementasi Sistem Jaminan Halal dan Hygiene Sanitasi di Rumah Makan Pawon Tengger Probolinggo. Skripsi. Bogor : Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor

Mgonja, John Thomas, Luning, Pieternel, & Van der Vorst, Jack G.A.J. 2013. “Diagnostic Model for Assessing Traceability System Performance in Fish Processing Plants”. Journal of Food Engineering 118(2):188-197.

Magno, Francesca. (2012). “Managing Product Recalls: The Effects of Time, Responsible Vs Opportunistic Recall Management And Blame on Consumer Attitudes”. Procedia - Social and Behavioral Sciences 58:1309-1315.

Susihono, Wahyu & Febianti, Evi. (2018). “Implementasi Sistem Jaminan Halal Melalui Bimbingan Teknis Penerapan HAS-23000 di Industri Gipang Tiga Bunda Cilegon Banten”. Jurnal Teknika 2(12): 201-208.

[Kemenkum HAM RI] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal. (2014). Jakarta : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Ginantaka, S.TP, M.Si, A., Uzwatania, F., & Delfitriani, D. (2022). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN MANUAL SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) DAN SISTEM TRACEABILITY UNTUK MENDUKUNG PERTUMBUHAN UMKM DI MASA PANDEMI COVID 19. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 103–115. https://doi.org/10.30997/qh.v8i1.4809

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 145 times

Most read articles by the same author(s)